KBLIJudulKeterangan
APERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANANKategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.
01PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDIGolongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak- petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
011PERTANIAN TANAMAN SEMUSIMGolongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.
0111PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAKSubgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.Subgolongan ini mencakup :- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnyaSubgolongan ini tidak mencakup :- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
01111PERTANIAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
01112PERTANIAN GANDUMKelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
01113PERTANIAN KEDELAI Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
01114PERTANIAN KACANG TANAHKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
01115PERTANIAN KACANG HIJAUKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
01116PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
01117PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
01118PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
01119PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
0112PERTANIAN PADISubgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
01121PERTANIAN PADI HIBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
01122PERTANIAN PADI INBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
0113PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBISubgolongan ini mencakup :- Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya- Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya- Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya- Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya- Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya- Pertanian jamur dan truffle- Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit - Pertanian bit gula- Pertanian sayuran lainnyaSubgolongan ini tidak mencakup :- Pertanian spawn jamur, lihat 0130- Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128
01131PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUNKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.
01132PERTANIAN HORTIKULTURA BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
01133PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
01134
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBIKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis,
wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau
bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
hortikultura sayuran umbi
01135 PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai
dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas,
ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang
dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
01136 PERTANIAN JAMURKelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur
dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur
kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman jamur.
01137PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBUKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula
dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum
manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit
gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
01139PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran,
buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan
pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
0114PERKEBUNAN TEBUSubgolongan ini mencakup :
- Perkebunan tebu
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian bit gula, lihat 0113
01140PERKEBUNAN TEBUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
0115PERKEBUNAN TEMBAKAUSubgolongan ini mencakup :
- Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan
pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan perkebunannya
01150PERKEBUNAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan
perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
0116PERTANIAN TANAMAN BERSERATSubgolongan ini mencakup :
- Pertanian kapas
- Pertanian yute, kenaf
- Pertanian batang lenan dan rami
- Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave
- Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya
- Pertanian tanaman serat lainnya
01160PERTANIAN TANAMAN BERSERATKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas,
rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan
tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan
pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman berserat.
0119PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYASubgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :
- Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan,
semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumputrumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya
- Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk
makanan ternak
- Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup
bunga
- Pembibitan bunga
Sub golongan ini tidak mencakup :
- Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah,
aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128
01191PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAKKelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan
ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan,
penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan
pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan
leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti
Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa,
Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
01192PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT
(BUKAN BIT GULA)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan
tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula).
Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak
dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti
Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa,
Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
01193PERTANIAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang
produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman
bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras,
gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga
lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya.
Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga
hidup masuk ke golongan 013.
01194PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman
bunga.
01199PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang
belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya
012PERTANIAN TANAMAN TAHUNANGolongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung
lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati
atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman
tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan
ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau
lokasi hutan.
0121PERTANIAN BUAH ANGGURSubgolongan ini mencakup :
- Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah
anggur di kebun anggur
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri minuman anggur (wine), lihat 1102
01210PERTANIAN BUAH ANGGURKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan,
pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.
0122 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISSubgolongan ini mencakup :
- Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan
pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah
tropis dan subtropis lainnya
01220 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis,
seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja,
kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka,
nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga
dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman buat tropis dan subtropis.
0123PERTANIAN BUAH JERUKSubgolongan ini mencakup :
- Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau,
jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk
lainnya
01230 PERTANIAN BUAH JERUKKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok
atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk
orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine,
dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah jeruk.
0124PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE
FRUITS)
Subgolongan ini mencakup :
- Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry,
peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan
buah delima, dan buah batu lainnya
01240PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE
FRUITS)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel,
aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan
sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah
batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman buah apel dan buah batu.
0125PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANGKACANGAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi,
raspberry, strawberry dan beri lainnya
- Pembibitan buah
- Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat
dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan
kacang-kacangan yang lain
- Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya
- Locust beans Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perkebunan kelapa, lihat 0126
01251 PERTANIAN BUAH BERIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan,
pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti
blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.
01252PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan
yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari,
walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.
01253PERTANIAN SAYURAN TAHUNANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti
kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan
sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran
tahunan.
01259PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya,
termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah semak lainnya.
0126PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)Subgolongan ini mencakup :
- Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya,
lihat 0111
01261PERKEBUNAN BUAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.
01262PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
01269PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti
buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.
0127PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMANSubgolongan ini mencakup :
- Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate,
kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya
01270PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman,
seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
0128PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH,
AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT
Subgolongan ini mencakup :
- Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan
tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp),
pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan
adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman
rempah dan aromatik lainnya
- Perkebunan tanaman obat dan narkotika
- Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan
kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya
01281PERKEBUNAN LADAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp).
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.
01282PERKEBUNAN CENGKEHKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.
01283PERTANIAN CABAIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai
(capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.
01284PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGARKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri,
seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang,
gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman aromatik/penyegar.
01285PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka
rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida
dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring,
temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
01286PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non
rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida
dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles,
pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing,
mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka
non rimpang.
01287PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT
TERLARANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman
obat terlarang.
01289PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR,
DAN OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti
kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihannya.
0129PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Perkebunan pohon karet
- Perkebunan pohon cemara
- Perkebunan pohon penghasil getah
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230
01291 PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman
penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan.
Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat
dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil
getah lainnya.
01299PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar
dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.
013PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANGolongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman
secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian
untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau
mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang
diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan
tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan
pembibitan.
0130 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANSubgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara
vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk
kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang
okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang
pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.
Subgolongan ini mencakup :
- Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali
- Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias,
termasuk tanah berumput untuk transplantasi
- Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran;
pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur
- Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214
01301PERTANIAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias
daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping
gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom,
monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia,
sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias
bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium
bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya.
Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah
berumput untuk transplantasi.
01302PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANKelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara
vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk
kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang
okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang
pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk
kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman
tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan,
stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali
kebun bibit tanaman hutan.
014PETERNAKANGolongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak,
unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan.
Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu,
telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
0141PETERNAKAN SAPI DAN KERBAUSubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya sapi dan kerbau
- Produksi susu sapi dan kerbau
- Produksi semen dan embrio sapi dan kerbau
01411PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi
potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong
berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon
indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap
potong.
01412PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah,
semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan
dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.
01413PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau
potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong
berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon
indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap
potong.
01414PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau
perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang
menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak
atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
0142PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni
- Produksi susu kuda dan sejenisnya
- Produksi semen dan embrio kuda dan sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9311
01420PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit
kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda
yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan
kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik,
kuda kavaleri, kuda polo, dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan
sejenisnya
Kelompok ini mencakup :
-Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya
0143 PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYSubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya seperti llama,
alpacas, vicunas, guanacos
- Produksi susu unta dan sejenisnya
- Produksi semen dan embrio unta dan sejenisnya
01430PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit
unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan
budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta
potong, unta perah dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas
dan guanacos.
Kelompok ini mencakup :
- Produksi susu unta dan sejenisnya
0144PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBINGSubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya domba dan kambing
- Produksi susu domba dan kambing
- Produksi bulu wol mentah
- Produksi semen dan embrio domba dan kambing
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162
- Produksi pulled wool, lihat 1011
- Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
01441PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba
potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong
berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon
indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap
potong.
01442PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit
kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing
potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau
calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon
kambing siap potong.
01443PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit
kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing
perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau
calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi
perah)
01444PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba
perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah
berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon
indukan dan untuk menghasilkan susu.
01445PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOLKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
produksi bulu domba (wool) mentah.
0145PETERNAKAN BABISubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya babi
- Produksi semen dan embrio babi
01450PETERNAKAN BABIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan
embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk
menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk
menghasilkan calon babi siap potong.
0146PETERNAKAN UNGGASSubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun,
unggas lainnya
- Produksi telur
- Penetasan telur
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi bulu, lihat 1012
01461BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
01462BUDIDAYA AYAM RAS PETELURKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan
ternak bibit ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan
pedaging,dan persilangannya.
01464BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan
pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.
01465PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEKKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas,
ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang
menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk
menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek
petelur, telur konsumsi dan lainnya.
01466PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung
puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan
budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong,
burung puyuh petelur atau telur konsumsi.
01467 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit
burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang
menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan
burung merpati potong atau untuk keperluan lainnya.
01468PEMBIBITAN AYAM RASKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk
menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old
chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
01469PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas
persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau
telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya
unggas tersebut untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas
petelur dan telur.
0149PETERNAKAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan
lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan
hewan berbulu
- Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau
pertanian
- Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat
- Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat
sutera
- Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin
tawon lebah
- Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti
kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan
peliharaan lainnya
- Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan
perangkap, lihat 0171
- Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat
0321, 0322
- Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322
- Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699
01491PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung
unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan
budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta
potong, telur dan atau lainnya.
01492PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan,
pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong
ulat sutera.
01493PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
01494PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk
menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01495PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan
bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01496PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan
bibit dan daging, dan lainnya.
01497 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALETKelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung
walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet,
termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan
pengemasan sarang burung walet.
01499PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing,
kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya,
untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan
budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan
lainnya.
016JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANENGolongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi
hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak
dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta
menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.
0161JASA PENUNJANG PERTANIANSubgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas
dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa penyiapan lahan pertanian
- Jasa penanaman lahan pertanian
- Jasa pemeliharaan lahan pertanian
- Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan
melalui udara
- Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur
- Jasa transplantasi padi dan bit
- Jasa pemanenan
- Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya
dengan pertanian
- Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
- Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
- Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk
pertanian
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163
- Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490
- Arsitektur pertamanan, lihat 7110
- Pertamanan, lihat 8130
- Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi
yang baik, lihat 8130
- Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230
01611JASA PENGOLAHAN LAHANKelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman
pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah
maupun di lahan kering.
01612JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN
PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan
lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama
penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan
perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01613JASA PEMANENANKelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak.
01614JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARAKelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan
melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan
tertentu.
01619JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang
belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas,
seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan
alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat
pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan
khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
0162JASA PENUNJANG PETERNAKANSubgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar
balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil
peternakan
- Jasa penggembalaan ternak
- Jasa pembersihan kandang
- Jasa Pengebirian Unggas
- Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan
- Jasa pelayanan kuda biak
- Jasa pencukuran domba
- Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak
termasuk pemeliharaannya
- Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)
- Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa
pemeliharaannya, lihat 6811
- Kegiatan dokter hewan, lihat 7500
- Vaksinasi hewan, lihat 7500
- Penyewaan hewan, lihat 7739
- Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan
perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499
- Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699
01621 JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang
pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak.
01622JASA PERKAWINAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang
perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti
inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan,
pelayanan kuda biak.
01623JASA PENETASAN TELURKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang
penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01629JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang
peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti
pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas
ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha
pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan
penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal
kuda) dan pengebirian hewan.
0163JASA PASCA PANENSubgolongan ini mencakup :
- Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan,
pengupasan, sortasi, disinfektan
- Pemisahan biji kapas
- Penyiapan daun tembakau
- Penyiapan biji cokelat
- Pemberian lilin pada buah-buahan
- Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau
012
- Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan
dengan cara buatan, lihat 1031
- Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat
golongan pokok 46
- Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620
01630JASA PASCA PANENKelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha
penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan,
sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan
pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen,
pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji
cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
0164PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKANSubgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang
ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih
melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil,
kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang
belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman
untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan,
pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan.
Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012
- Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041
- Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam
bentuk baru, lihat 7210
01640 PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKANKelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan
untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui
pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih
yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga
dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih
ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup
pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih
dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga
termasuk di sini.
017PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/
SATWA LIAR
Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan
hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun
tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang
dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan
penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.
0171PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIARSubgolongan ini mencakup :
- Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
- Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu,
kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun
binatang atau sebagai hewan peliharaan
- Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan
perburuan atau penangkapan
- Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing
laut
- Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari
kegiatan perburuan dan penangkapan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari
eksploitasi peternakan, lihat 0149
- Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
- Penangkapan paus, lihat 0311
- Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
- Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat
9319
- Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan
penangkapan, lihat 9499
01711 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata
dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk
perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap,
penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit
atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang
atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan
penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera,
monyet dan primata lainnya.
01712PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan
mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.
Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap,
penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit
atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang
atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan
penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa,
babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
01713 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil
dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk
perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan
reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk
penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai
hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil
untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
01714PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala
jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.
Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap,
penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit
atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang
atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan
penangkapan burung untuk diambil organnya.
01715PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta
dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk
perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap,
penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau
untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau
sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan
insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta
lainnya.
01719PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa
liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.
Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan
perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk
makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam
kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk
perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil
organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang
belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.
0172PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIARKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar,
baik yang hidup di darat maupun di luar.
01721PENANGKARAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk,
bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.
01722PENANGKARAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti
hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.
01723PENANGKARAN REPTILKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo,
buaya, dan reptil lainnya.
01724PENANGKARAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti
kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
01725PENANGKARAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupukupu, lebah, dan insekta lainnya.
01726PENANGKARAN ANGGREKKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti
anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
01727PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan
coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar,
jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
01729 PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran,
pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar
lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.
02PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGANGolongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri
manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta
ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu
yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan
menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu
bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam
bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan
ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
021PENGELOLAAN HUTANGolongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan
perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil
yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan
kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga
pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri
serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam
dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Rangkaian kegiatan
pengelolaan hutan meliputi penataan hutan, penyusunan rencana
pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi
dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi hutan.
0211PEMANFAATAN HUTAN TANAMANSubgolongan ini mencakup :
- Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman
kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan
untuk pohon
- Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar
kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman,
pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan
tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan,
memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129
- Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130
- Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
- Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610
02111PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSIKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau
penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan
produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus,
mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia,
ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
02112PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA
HUTAN PRODUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau
penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun
melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan
produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus,
mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia,
ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
02113PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYATKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau
penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi
dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam
rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman
kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan
tanaman kayu kehutanan lainnya.
02119PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang
berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam
kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil
hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan
yang dikelola oleh masyarakat yang berada di luar hutan.
0212PEMANFAATAN HUTAN ALAMSubgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan
pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran,
penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis
alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam,
ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang
dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. Kegiatan ini usaha
untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.
02121PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAMKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui
kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter,
pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan
pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan
terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok
jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan
kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia,
tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.
02122PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN
ALAM
Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam
hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat
dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan
pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan
termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati
(flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi)
pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai
keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil
restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan
ekosistemnya.
0213PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUSubgolongan ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan,
pemanenan atau penebangan hasil seperti rotan, getah pinus, daun
kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan atau hasil hutan bukan
kayu lainnya.
02130PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUKelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang
meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan
atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun
kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya).
0214PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANANSubgolongan ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau
pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai
dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis
benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni,
sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus,
cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
02140PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau
pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai
dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis
benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni,
sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus,
cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
022PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYUGolongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri
pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah.
Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu
di hutan dengan menggunakan cara tradisional.
0220PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYUSubgolongan ini mencakup :
- Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan
- Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah,
seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon
- Pengumpulan dan produksi kayu bakar
- Produksi arang di hutan dengan cara tradisional
Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih
kayu atau kayu bakar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman pohon cemara, lihat 0129
- Penanaman pohon, seperti penanaman, penanaman kembali,
transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon,
lihat golongan 021
- Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
- Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan
dengan penebangan kayu, lihat 1610
- Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011
02201PEMANENAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk
industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan
dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan
tiang listrik atau telepon.
02202USAHA PEMUNGUTAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas
diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.
Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
023PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUGolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan
tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman bijibijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan
damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.
0230PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUSubgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu
dan tanaman lain yang tumbuh liar.
Subgolongan ini mencakup :
- Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan
getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan
damar, kepompong ulat sutera
- Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus,
balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse
chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.
- Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran,
daun-daunan yang tumbuh liar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon
cork/gabus), lihat golongan pokok 01
- Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113
- Pertanian beri dan kacang, lihat 0125
- Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220
02301PEMUNGUTAN GETAH KARETKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet
dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah
tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
02302PEMUNGUTAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan.
02303PEMUNGUTAN GETAH PINUSKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus.
02304PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIHKelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu
putih.
02305 PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat
sutera.
02306PEMUNGUTAN DAMARKelompok ini mencakup usaha pemungutan damar
02307PEMUNGUTAN MADUKelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.
02308PEMUNGUTAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu.
02309PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang
tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha
pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan
gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan
kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan,
purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan
hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet.
024JASA PENUNJANG KEHUTANANGolongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan pemanfaatan jasa yang
dihasilkan oleh kawasan hutan seperti perencanaan hutan,
penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk
juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.
0240JASA PENUNJANG KEHUTANANSubgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan
atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa
konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan,
perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi,
pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan
pengendalian hama
- Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di
dalam hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214
02401JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR
KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan
kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar
pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor
kehutanan.
02402JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAMKelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang
Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola
Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk
didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan
karbon.
02403JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIALKelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan
kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan
02404JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka
penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan
penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.
02409JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya
yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti
kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan
pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa
pengangkutan kayu di dalam hutan.
03PERIKANANGolongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan,
jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air
lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk
pemancingan untuk rekreasi.
031PERIKANAN TANGKAPGolongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu
perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup
(terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk
tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam
untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan
tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan
pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah
pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah
dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan
menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat
pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.
0311PENANGKAPAN IKAN DI LAUTSubgolongan ini mencakup :
- Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan
pesisir
- Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
- Penangkapan paus
- Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt
laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain
- Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan
maupun pengolahan dan pengawetan ikan
- Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara
alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut
dan anjing laut, lihat 0171
- Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal
maupun di darat, lihat golongan 102
- Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal
untuk pelayaran), lihat 5011
- Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat
8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi,
lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03111PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan
pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar
(surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu
kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin
teri, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, pukat cincin
pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang,
madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang,
kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat
tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol
(danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap
putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi,
remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat
hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis
ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift
nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami,
bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya,
pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan
(falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar
(falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji
nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling
nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring
insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets),
jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang
berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang
menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol
krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar
lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set
net, bubu (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set
net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan
Belanak, kuwe, julung-julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing
(hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur
tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi
mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline),
rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis
ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri,
pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora,
marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut,
kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya,
kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya
(miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah,
pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang
menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas-kapas, ikan
karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan
kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun
pengolahan dan pengawetan ikan.
03112PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan
crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa
pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat
tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring
angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat
yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar
(falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling
nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)),
jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps),
termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai,
pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran,
pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears),
termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang
(udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut
lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03113PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca
dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk
pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita,
dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala
jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong,
gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang
menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang
menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah,
kerang hijau dan tiram,
di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi
pasang surut.
03114PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae,
rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara
sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa
penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
03115PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih
ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih
kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai,
laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat
penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih
ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa
seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang,
induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat
(lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).
03116PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan jenis hewan laut seperti bintang laut,
teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya, dengan alat penangkapan
ikan penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal dan alat
penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk tombak,
ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang
dipengaruhi pasang surut.
03117PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan
dengan alat penangkapan ikan anemon laut, karang laut, terumbu
karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya dengan alat penangkapan
ikan jaring lingkar (surrounding nets), termasuk pukat cincin pelagis
besar dengan satu kapal; jaring angkat (lift nets), termasuk bagan
tancap (shore-operated stationary lift net); penggaruk (dredges)
termasuk penggaruk tanpa kapal (hand dredge); alat yang ditebarkan
(falling gears), termasuk jala tebar; jaring insang (gillnets and
endtangling nets), termasuk jaring insang berpancang; perangkap
(traps), termasuk pukat labuh; alat penangkapan ikan lainnya
(miscellaneous gears), termasuk ladung, seser dll di laut, muara
sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03118PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut
(hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar
lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut,
muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang
surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan
lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk
(dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk
tanpa kapal (hand dredge).
03119PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan
pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di
laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi
pasang surut dengan alat tangkap penggaruk (dredges), baik
penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal
(hand dredge).
0312PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATSubgolongan ini mencakup:
- Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan darat
- Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan darat
- Pengambilan binatang/biota di perairan darat
- Pengumpulan biota lain di perairan darat
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1029
- Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat
8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi,
lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03121PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan
pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala
jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified),
menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera,
kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong
tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk
anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik,
jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong
tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan
ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis
ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing
(hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung,
keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas,
nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana,
patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll
5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis
ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip,
dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis
ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung,
beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan,
lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren,
tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll
di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan
genangan air lainnya.
03122PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan
crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah
(Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll
dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau
ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan
jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk
bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya
(miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti
di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03123PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca
air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll
dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan
darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air
lainnya.
03124PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN
DARAT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti
ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan
darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges).
03125PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN
DARAT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan
induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan
ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran;
perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets)
termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya
(miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03126PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias
di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan
genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia dengan alat
penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser,
perangkat (traps) termasuk bubu (pot).
03129PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/
pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labilabi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai,
waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges);
dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk
seser.
0313JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUTSubgolongan ini mencakup:
- Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal
untuk pelayaran), lihat 5011
- Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat
8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi,
lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03131JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan
dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan
armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa
perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
03132JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota
laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti
jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.
03133JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan
biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu
dan sebagainya.
0314JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATSubgolongan ini mencakup :
- Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan darat yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan darat yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat
8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi,
lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03141JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN
DARAT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air
tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa
penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat
tangkap, dan sebagainya.
03142JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di
perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa
pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03143JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air
tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa
sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian
es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
0315 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Sub Golongan ini mencakup kegiatan penangkapan/pengambilan
jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan
perlindungannya pada taksa pisces, crustacea, mollusca,
coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota
perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan komersial,
pengembangbiakan, perdagangan/peredaran, aquaria, pertukaran
dan pemeliharaan untuk kesenangan.
03151PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG
DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis
ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks
CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan
laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian
dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan
pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang
termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai,
Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok
ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis
ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya
berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar
Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
03152PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis
ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES
sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut,
perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan
pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup
penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh,
dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau
tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas,
Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
03153PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis
ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES
sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut,
perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan
pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk
dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas
(Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk
tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi
penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional
dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti:
Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis
cornuta dan Charonia tritonis.
03154PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG
DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil
Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas
diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang
diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan
payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk
dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan
perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok
ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi
penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar
Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/
pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang
keras Ordo Scleractinia.
03155PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG
DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil
echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas
diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi
pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang
diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan
payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk
dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan
Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan
jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi
nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau
dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan
Pemerintah.
03156PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil
Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup
di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda
cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai
Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis
Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional,
termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
03157PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup
di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang
dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam
daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah,
seperti: Penyu.
03158PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil
mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup
di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang
dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam
daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah
seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.
03159PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN
LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM
APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae
dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks
CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang
dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional
yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan
perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup
pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi
penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar
Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya
berdasarkan kebijakan Pemerintah.
032PERIKANAN BUDIDAYAGolongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya
pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air
seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya,
aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara
yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang
dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh
pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga
dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut,
payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan
peternakan cacing laut.
0321BUDIDAYA IKAN LAUTSubgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan
membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan,
perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen
hasilnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut
- Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan
fingerling
- Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat
dimakan
- Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang
air lain di air laut
Subgolongan ini juga mencakup :
- Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk
- Pengoperasian penetasan ikan (laut)
- Pengoperasian pertanian cacing laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Budidaya katak, lihat 0322
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03211PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara
sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan
fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia,
bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan
hias air laut.
03212PEMBENIHAN IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur,
larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca,
crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media
air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal
bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih
kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup
semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk
menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk
kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
03213BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan,
pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut
dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya,
seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil
dan lainnya.
03214BUDIDAYA KARANG (CORAL)Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan
budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang
(coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral,
pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel).
Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
03215PEMBESARAN MOLLUSCA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai,
laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas
buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara,
dan abalone.
03216PEMBESARAN CRUSTACEA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai,
laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas
buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
03217PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai,
laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas
buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil
karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk
menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
03219BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut
lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi
pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.
0322BUDIDAYA IKAN AIR TAWARSubgolongan ini mencakup :
- Budidaya ikan bersirip di perairan darat termasuk budidaya ikan
hias
- Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di
perairan darat
- Pengoperasian pembenihan ikan air tawar
- Budidaya katak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321
- Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03221PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAMKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea,
katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura,
sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan
udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk
pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
03222PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNGKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca,
crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung
dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03223PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBAKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea,
mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba
dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.
03224PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAHKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea,
mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang
galah, nila, ikan mas, lele.
03225 BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan,
pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti
ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang,
silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish
dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar,
seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.
03226PEMBENIHAN IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi
induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip,
mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar.
Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila,
katak, dan buaya.
03227PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAPKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca,
crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap
dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03229BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air
tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir,
saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila
dan ikan mas.
0323JASA BUDIDAYA IKAN LAUTSubgolongan ini mencakup :
- Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak
03231JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung,
pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
03232JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir,
pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian
lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO
(kerjasama operasional)
03233JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
0324JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWARSubgolongan ini mencakup :
- Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03241 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air
tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin,
kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring
apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.
03242JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa
pemantauan dan sebagainya.
03243JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa
pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan,
dan sebagainya.
0325BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUSubgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila,
ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air
payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau
(tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya.
03251PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran
pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan
lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03252PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi
induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau
(bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih
dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di
air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya.
03253PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca
air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya.
03254 PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea
air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air
payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya.
03255PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan
air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan
lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03259BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air
payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas
buatan lainnya.
0326JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUSubgolongan ini mencakup:
- Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak
03261JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air
payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya
03262JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa
pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa
pemantauan dan sebagainya.
03263JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa
pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan,
dan sebagainya.
0327PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Sub Golongan ini mencakup pengembangbiakan/budidaya jenis ikan
dari kelompok taksa pisces , crustacea , mollusca, coelenterata,
echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya
yang hidup di laut, air tawar dan air payau yang dilindungi terbatas
diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi
pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang
diratifikasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan
pemeliharaan untuk kesenangan.
03271PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip
(Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup
di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon,
Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan
Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll.
03272PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus
gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
03273PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp.,
(Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu).
03274PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia
spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan
Milleporidae spp.
03275 PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup
di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria
fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei.
03276PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
03277PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartilaginea,
Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta.
03278PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini: lumba-lumba.
03279PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA
YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS
CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota
perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas
diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi
pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang
diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan
payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri, aquaria dan pertukaran.
BPERTAMBANGAN DAN PENGGALIANKategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha
pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara
dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini
dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan
dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah,
pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut
dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk
penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan
seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi
bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.
05PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNITGolongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit
melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka.
Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan,
pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan
dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan
kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit
(099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan
pokok ini.
051PERTAMBANGAN BATU BARAGolongan ini mencakup pertambangan batu bara; pertambangan di
permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan
dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain
untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk
memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian
batu bara dari kumpulan tepung bara.
0510PERTAMBANGAN BATU BARASubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan
tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara
pencairan (liquefaction)
- Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara
muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan
- Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan lignit, lihat 0520
- Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892
- Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
- Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990
- Tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910
- Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929
- Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu
bara, lihat 4312
05100PERTAMBANGAN BATU BARAKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan
subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah
tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction).
Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari
kumpulan tepung bara (culm bank).
052PERTAMBANGAN LIGNITGolongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda)
dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk
pertambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk
meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau
penyimpanan.
0520PERTAMBANGAN LIGNITSubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan
tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara
pencairan (liquefaction)
- Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan batu bara, lihat 0510
- Penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0892
- Uji pengeboran batu bara, lihat 0990
- Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990
- Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929
- Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu
bara, lihat 4312
05200PERTAMBANGAN LIGNITKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan
tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara
pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi
penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
06PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMIGolongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah,
pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan
pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan
hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi
dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.
061PERTAMBANGAN MINYAK BUMIGolongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan
operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran,
penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak
dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan
ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).
0610PERTAMBANGAN MINYAK BUMISubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan minyak bumi mentah
- Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan
pasir aspal
- Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous
- Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
- Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti
penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
- Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
- Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921
- Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921
- Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930
06100PERTAMBANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak
bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan,
produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk
menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan,
penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil
pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude
oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi
penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan
pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian,
pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi
minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous
jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil
minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
062PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS
BUMI
Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui
metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan.
Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan
dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan
kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.
0620PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS
BUMI
Subgolongan ini mencakup :
- Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam)
- Pertambangan kondensat gas (embun gas)
- Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair
- Desulfurisasi gas
- Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan
(liquefaction) atau pirolisis
- Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
- Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
- Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat
1921
- Industri gas industri, lihat 2011
- Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930
06201PERTAMBANGAN GAS ALAMKelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil
pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam
menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan
pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
06202PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIKelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga
panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi
sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga
panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
07PERTAMBANGAN BIJIH LOGAMGolongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang
dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan
terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga
mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan,
pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan).
calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam,
dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat
(gravitasi).
071PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESIGolongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan
peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.
0710PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESISubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan pasir besi
- Pertambangan bijih besi
- Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Ekstraksi dan penyiapan pirit dan pyrrihotite (kecuali
pemanggangan/roasting), lihat 0891
07101PERTAMBANGAN PASIR BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk
kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.
07102PERTAMBANGAN BIJIH BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk
kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta
konsentratnya.
072PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI,
TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam
yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium,
alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan,
krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia.
0721PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMSubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan
torium, bijih uranium (pitchblende)
- Pengkonsentratan uranium dan torium
- Produksi yellow cake
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan torium, lihat 2011
- Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya,
lihat 2420
- Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau
penyulingan, lihat 2420
07210PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan
torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium
dan produksi yellow cake.
0729PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK
MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak
mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga,
timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal,
molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan torium, lihat 0721 - Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat
2420
07291PERTAMBANGAN BIJIH TIMAHKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah.
07292PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam.
07293PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSITKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan
bijih bauksit.
07294PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGAKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang
terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan
skarnyakut.
07295PERTAMBANGAN BIJIH NIKELKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
07296PERTAMBANGAN BIJIH MANGANKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.
07299PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK
MENGANDUNG BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya
yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok
07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta
litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth,
molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni,
kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit,
niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium,
scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium,
zenotin, dan sejenisnya.
073PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIAGolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti
emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga
mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
0730PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIASubgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti
emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga
mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
07301PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAKKelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan
pemisahan bijih emas dan perak.
07309PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan
bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti
bijih platina.
08PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAGolongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang
dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu
dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan
penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir,
batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan
lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok
ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan,
pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran
bahan-bahan mineral tersebut
081PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIATGolongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan
batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu
gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak
beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan
pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan
kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar
penggalian.
0810PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIATSubgolongan ini mencakup :
- Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti
batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain
- Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur
- Penambangan gips dan anhidrit
- Penambangan kapur dan uncalcined dolomit
- Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk
konstruksi dan kerikil
- Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil
- Penggalian pasir
- Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penambangan pasir bituminous, lihat 0610
- Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891
- Produksi calcined dolomite, lihat 2394
- Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar
penggalian, lihat 2396
08101PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNANKelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu
bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu
gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini
kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.
08102PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPINGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping.
Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan
dan penghalusannya.
08103PENGGALIAN KERIKIL/SIRTUKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan
pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu
pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
08104PENGGALIAN PASIRKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan
pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton,
pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak
mengandung tanah) dan lainnya.
08105PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat.
Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan
tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian
tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball
clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
08106PENGGALIAN GIPSKelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini
kegiatan pembersihan, dan penghalusannya
08107PENGGALIAN TRASKelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api
yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air
bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.
08108PENGGALIAN BATU APUNGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan
yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari
gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai
batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan
pembersihannya.
08109PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat
lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti
penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini
kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan
penghalusannya.
089PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLGolongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium,
belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite,
kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium
sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan
aglomerasi tanah gemuk (peat) bakar, pertambangan earth colours
(semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar)
dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga
mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran
burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan
produksi garam dengan proses penguapan air laut serta
penghancuran, penyulingan garam tetapi tidak termasuk pengolahan
garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan
penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada
golongan ini.
0891PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUKSubgolongan ini mencakup :
- Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam
- Penambangan sulfur alam
- Pengambilan pirit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting)
- Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan
witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)
- Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya
sebagai bahan kimia
- Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau
kelelawar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Ekstraksi garam, lihat 0893
- Pemanggangan pirit besi, lihat 2011
- Industri pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat
2012
08911PERTAMBANGAN BELERANGKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang.
Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap
mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang
dimasukkan dalam kelompok 20114.
08912PERTAMBANGAN FOSFATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat.
Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan
peningkatan kadar bahan galian fosfat.
08913PERTAMBANGAN NITRATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat.
Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi
dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.
08914PERTAMBANGAN YODIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah
yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari
ekstraksi mineral tersebut.
08915PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk
garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan
penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.
08919PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK
LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia
dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan
karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam
(kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit,
magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan
pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini
kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.
0892EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)Subgolongan ini mencakup :
- Penggalian tanah gemuk (peat)
- Aglomerasi tanah gemuk (peat)
- Penyaringan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan atau penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990
- Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399
08920EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian
tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah
gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan
pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut
meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta
penampungannya.
0893EKSTRAKSI GARAMSubgolongan ini mencakup :
- Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan
dan pemompaan
- Garam yang dihasilkan dengan penguapan air laut atau air garam
lainnya
- Penghancran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani
garam
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium,
lihat 1077
- Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600
08930EKSTRAKSI GARAMKelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan
garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan
pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau
air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan
penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani
garam.
0899PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup :
- Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan
mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc),
feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan
bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain
08991 PERTAMBANGAN BATU MULIAKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu
mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan
pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap
batu mulia/batu permata.
08992PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSITKelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta
batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan,
penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.
08993PERTAMBANGAN ASPAL ALAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu
beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan
pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.
08994PENGGALIAN ASBESKelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk
serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan
pemisahannya.
08995PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSAKelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir
kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan,
penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.
08999PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian
lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk
kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain
terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan
penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu
penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker,
toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.
09AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGANGolongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan
untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian
tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan
observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan
atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan
logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur
minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas,
pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas,
pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di
pertambangan dan lain-lain.
091AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS
ALAM
Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas.
Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan
pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan
pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran
minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan
pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan
sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan
pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini
juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran
percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur
minyak dan gas bumi.
0910AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS
ALAM
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan
gas atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak
atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi
geologi pada tambang berprospek
- Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di
lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan
sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur;
penyumbatan dan penutupan sumur
- Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan
transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan
- Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa
atau kontrak
- Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan
minyak bumi dan gas
- Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620
- Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312
- Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan,
dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221
- Survei geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110
09100AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS
ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan
pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan
minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi
geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran
penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran
sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan
sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan
regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi
pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan
minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang
minyak bumi dan gas alam.
099AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
LAINNYA
Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan
penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga
mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan
pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang
percobaan.
0990AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
LAINNYA
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa
atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada
tambang berprospek
- Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang
- Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau
kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08
- Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312
- Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110
09900AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau
kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan
pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
CINDUSTRI PENGOLAHANKategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang
perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen
menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari
produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau
penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.
Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang
secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit
industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau
peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan.
Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang
mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan
tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang
dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit
yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar
kontrak.
10INDUSTRI MAKANANGolongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian,
kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup
produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk
makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan
pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai
macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha
sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai
industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan
eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan
yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu
perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan
besar dan eceran (Kategori G).
101INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGINGGolongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan
dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging.
Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang,
minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan
ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan,
perdagangan besar dan pengemasan daging.
1011KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN
UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan
kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan
daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan
daging segar lainnya bukan unggas
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus
- Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk
fellmongery
- Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal)
- Produksi pulled wol
- Produksi bulu
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan
unggas, lihat 1075
- Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079
- Perdagangan besar daging, lihat 4632
- Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau
kontrak, lihat 8292
10110KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN
UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan
yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan,
pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biribiri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas,
kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan
jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery,
penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk
kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal
khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan
dalam golongan 462, 472 dan 478.
1012KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASSubgolongan ini mencakup :
- Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging
unggas
- Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal)
- Produksi bulu unggas
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan
unggas, lihat 1075
- Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079
- Perdagangan besar daging, lihat 4632
- Pengemasan daging, lihat 8292
10120KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas
dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas,
pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.
Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam
golongan 462, 472 dan 478.
1013INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING
DAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
- Produksi daging beku dalam bentuk carcase
- Produksi daging beku yang telah dipotong
- Produksi daging beku dalam porsi tersendiri
- Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau
daging yang diasapkan
- Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,
"andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan
unggas, lihat 1075
- Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079
- Perdagangan besar daging, lihat 4630
- Pengemasan daging, lihat 8292
10130 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING
DAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk
daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan,
penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan
iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging
beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah
dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi
daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang
diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami,
puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham.
Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal
khusus.
102INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIRGolongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan
menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup
produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan,
makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal
yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan.
Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan,
pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak
dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.
1021INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK
IKAN
Subgolongan ini mencakup :
- Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan,
pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin
- Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur
ikan, caviar, pengganti caviar
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan
pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk
pengalengannya
- Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan
hewan
- Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi
manusia
10211INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti
ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.
10212 INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti
ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar
asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
10213INDUSTRI PEMBEKUAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces)
melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan
tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh
maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang
dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan
dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan
tersebut (10217).
10214INDUSTRI PEMINDANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang
bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya,
pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
10215INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti
peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.
10216INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMIKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/
penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan
tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian
dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata
goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak,
kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
10217INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.
10219INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok
10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya
untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam
hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk
konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan
bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung
ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan
pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
1022INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
- Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air
lainnya dalam kaleng (pengalengan)
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan
pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya
10221INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
(BUKAN UDANG) DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan
biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan,
seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru
dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda
(cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng,
rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang
hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa
melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10222INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM
KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang
melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal
pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan
dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk
dalam kelompok ini.
1029INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti
pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke
dalam air asin, pengalengan dan lain-lain
- Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur
- Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau
makanan hewan
- Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk
konsumsi manusia
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan
pengawetan biota air lainnya
- Pengolahan rumput laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan
pengawetan biota air lainnya, lihat 1021
- Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049
- Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075
- Industri soup ikan, lihat 1079
10291INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumicumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong
kering, dan lainnya.
10292INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong
asap/panggang, teripang asap/panggang.
10293INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca,
echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda
(cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang
beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea,
mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk
mempertahankan kesegarannya (10297).
10294INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
melalui proses pemindangan.
10295INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang.
10296INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air
lainnya melalui proses pelumatan
daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan,
seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso
kepiting, dan kaki naga udang.
10297INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang
segar, teripang segar, dan kepiting segar.
10298 INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi
rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips),
gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
10299INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi
rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips),
gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
10299INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK
BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan
crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya
dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298,
seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk
dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan
untuk biota air lainnya dengan menggunakan radiasi (dengan
iradiator).
103INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN
Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri
dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan
berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup
produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup
pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal
dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang
sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan
kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan
tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari
kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan
makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan
dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacangkacangan dengan gula (lihat 107).
1031NDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN,
DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur,
kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng
- Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri
bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku,
industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar
dan kering) dan industri tepung kentang
- Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan,
pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain
- Industri produk makanan dari buah atau sayuran -Industri selai,
marmalad (selai jeruk) dan jelly makan
- Pemanggangan kacang
- Industri makanan dan pasta dari kacang
10311INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan
ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel.
10312NDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan
ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
10313 INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan
ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang
putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk
Industri keripik dari buah dan sayuran.
10314NDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan
sayur-sayuran beku.
1032INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
- Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran
dalam kaleng
10320INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas
dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan
wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan
proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
1033INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan sari buah atau sayuran
- Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar
10330 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan sari buah atau sayuran
- Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar
10330 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran,
seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan
air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran.
1039INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAHBUAHAN DAN SAYURANSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti
salad, pengupasan atau pemotongan sayuran
- Industri tahu dan tempe kedelai
- Industri pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan
lainnya
- Industri pengupasan kentang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong,
lihat 1061
- Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073
- Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075
- Industri konsentrat buatan, lihat 1079
10391INDUSTRI TEMPE KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha
pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang
tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek,
dimasukkan dalam kelompok 10393.
10392INDUSTRI TAHU KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha
pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok
10393.
10393INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN
KACANG-KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPE
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai
dan kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto,
yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus
dan tempe bongkrek.
10399INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAHBUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391
s.d. 10393, seperti industri pengupasan kentang, produk buahbuahan dan sayuran yang diproses dengan pasteurisasi atau
sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain kaleng.
104INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANIGolongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan
lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani.
Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari
kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin,
melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk
memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak
hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan,
dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak
mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak
hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk
minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses
kimia.
1041INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN
KELAPA DAN KELAPA SAWIT)
Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau
olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan
atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain Subgolongan ini mencakup :
- Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak
kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak
mustard, minyak biji rami dan lain-lain
- Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak
zaitun, minyak kedelai
- Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya
(non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang
berminyak atau biji berminyak
- Industri margarin
- Industri melanges dan sejenisnya
- Industri minyak masak campuran
- Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan,
pengeringan, hidrogenasi
10411 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati
menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih
lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali
minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah
kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat
digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
10412INDUSTRI MARGARINEKelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak
makan nabati.
10413 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani
selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti
minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
10414INDUSTRI MINYAK IKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan
baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari
organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil
pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya
yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik
dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
10415INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK
KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya,
bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit,
seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng
unggas.
1042INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG
KELAPA, DAN PELET KELAPA
Subgolongan ini mencakup :
- Industri kopra
- Industri minyak mentah kelapa
- Industri minyak goreng kelapa
- Industri pelet dari kelapa
10421INDUSTRI KOPRAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra
10422INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak
mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya
produk ini dipakai oleh industri lain.
10423INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian,
pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari
minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
10424INDUSTRI PELET KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa,
seperti pelet kelapa.
1043INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM
OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)
- Industri minyak goreng kelapa sawit
Termasuk dalan subgolongan ini:
- Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil)
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan
inti kelapa sawit
- Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa
sawit
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti
kelapa sawit
10431INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi
minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih
lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10432INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM
KERNEL OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi
minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu
diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri
lain.
10433INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA
SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari
minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit
olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin
(Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit
menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel
Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm
Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10434INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN
MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa
sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached
Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi
minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm
Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10435INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA
SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi
cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa
sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak
murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm
Stearin).
10436INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA
SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi
cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti
kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein)
dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached
Deodorized Palm Kernel Stearin).
10437 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian,
pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari
minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa
sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah
kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat
tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai
tambah.
1049INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI
LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan
- Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan
lainnya dari produksi minyak
- Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak
binatang lain, lihat 1013
- Penggilingan jagung basah, lihat 1062
- Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029
- Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029
10490INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI
LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak
dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043,
seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak
dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan
kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi
minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
105INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIMGolongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar
dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu
bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk
padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa,
es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak
mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri,
kambing, kuda, keledai dan lain-lain) dan pembuatan susu nabati
dan keju tiruan.
1051 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi,
homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)
- Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi,
sterilisasi dan homogenisasi
10510INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar,
susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan
ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar,
pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau
semi cair dan produk sejenis lainnya.
1052INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental
dengan pemanis atau tidak
- Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat
10520INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau
susu kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis
atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk
yang padat, dan produk sejenis lainnya.
1053INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan es krim
- Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es
lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya
10531INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIMKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim
yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan
utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
10532INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN
(BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang
bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es
dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es
rasa dan produk sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering
(dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
1059INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri minuman yang berbahan dasar susu
- Industri mentega
- Industri yoghurt
- Industri keju dan dadih
- Industri air dadih
- Industri kasein atau laktosa (susu manis)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141
- Produksi susu mentah (unta), lihat 0143
- Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144
- Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat
1079
- Kegiatan es krim parlour, lihat 5610
10590 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu
lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih,
kaseinatau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es
krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produkproduk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan
utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531
106INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATIGolongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung,
makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya
pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut.
Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayursayuran dan pembuatan tepung dari pati.
1061INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA
(BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
Subgolongan ini mencakup :
- Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya
- Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang
berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau
kacang-kacangan yang bisa dimakan
- Industri makanan sereal untuk sarapan pagi
- Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah
dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031
- Penggilingan jagung basah, lihat 1063
10611INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia
lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum,
rye, oat dan serelia lainnya.
10612 INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK
LEGUMINOUS)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang
melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau,
tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang
tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
10613INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN
(TERMASUK RHIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi
dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti
tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak,
kunyit dan kapulaga dan sayuran.
10614 INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan
adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue
dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi
permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung
bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa
telur.
10615INDUSTRI MAKANAN SEREALKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal
termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal
panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn
flakes, puffed gandum atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai
dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses
ekstrusi.
10616INDUSTRI TEPUNG TERIGUKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
1063INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI
TEPUNG BERAS DAN JAGUNG
Subgolongan ini mencakup :
- Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan,
penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras
- Produksi tepung beras
- Industri pati dari beras
- Industri minyak dari beras
- Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung
- Penggilingan jagung basah
- Industri pati dari jagung
- Industri minyak jagung
10631INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERASKelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras,
termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha
penggilingan padi.
10632INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan
jagung.
10633INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung
jagung.
10634INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati
jagung (maizena).
10635INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan
jagung seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa.
10636INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung
dan beras.
1062INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)Subgolongan ini mencakup :
- Industri pati dari kentang
- Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin
- Industri gluten
- Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri laktosa (susu manis), lihat 1059
- Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072
10621INDUSTRI PATI UBI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui
ekstraksi, seperti tepung tapioka.
10622INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam
tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.
10623INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang
termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa,
fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya.
Termasuk pemanis buatan.
10629INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati
melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d.
10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati
irut dan pati biji mangga.
107INDUSTRI MAKANAN LAINNYAGolongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang
belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup
seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula,
pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan
siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk
dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan,
pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti
halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan
lama.
1071INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUESubgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering,
seperti :
- Industri roti tawar dan roti kadet
- Industri kue kering, kue, pie, tart
- Industri biskuit dan produk roti kering lainnya
- Industri pengawetan kue kering dan cake
- Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik
yang manis atau asin
- Industri tortillas
- Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti
kadet
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pasta, lihat 1074
- Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039
- Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56
10710 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue
dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet;
industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering
lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk
makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan
industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti
kadet.
1072INDUSTRI GULASubgolongan ini mencakup :
- Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus
tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren
- Industri sirup gula
- Industri molasse (harum manis)
- Produksi sirup dan gula maple
Sub golongan ini tidak mencakup :
- Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062
10721INDUSTRI GULA PASIRKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk
kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
10722INDUSTRI GULA MERAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik
berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari
nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman
palma (aren, kelapa dan sejenisnya).
10723INDUSTRI SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop,
seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple.
Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan
tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok
10721 atau 10722.
10729INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk
lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula
pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira,
aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan
gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku
utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sd.
10723
1073INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULASubgolongan ini mencakup :
- Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao
- Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat
- Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant,
cokelat putih
- Industri permen karet
- Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari
tumbuhan
- Industri permen obat batuk dan pastilles
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri gula sukrosa, lihat 1072
10731INDUSTRI KAKAOKelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao
lainnya.
10732INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI
COKLAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan
yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat
compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri
minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
10733INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERINGKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari
tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam
bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan
mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
10734INDUSTRI KEMBANG GULAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk
seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula
karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang
bahan utamanya bukan dari coklat.
10739INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang
tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet
dan permen obat batuk dan pastilles.
1074INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak
- Industri couscous
- Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri makanan couscous olahan, lihat 1075
- Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079
10740INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti,
bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk
basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri
produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
1075 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANSubgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah,
dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng
atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual
kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan
untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan
olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda
(selain bumbu).
Subgolongan ini mencakup :
- Industri masakan daging atau unggas
- Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam
kaleng)
- Industri masakan sayuran siap saji
- Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam
wadah hampa udara
- Industri masakan siap saji yang lain
- Industri pizza beku
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam
bahan utama saja, lihat golongan pokok 10
- Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632
- Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629
10750INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANKelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah,
dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng
atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual
kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas,
industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam
kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan
rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza
beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan,
udang tepung dan ikan tepung.
1076INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB
INFUSION)
Subgolongan ini mencakup :
- Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi
- Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan,
ekstrak dan sari kopi
- Industri pengganti kopi
- Pencampuran teh dan mate
- Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate
- Industri herbal (mint, vervain, chamomil)
10761INDUSTRI PENGOLAHAN KOPIKelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan
pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau
cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan
sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi
bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222
dan 47823.
10762INDUSTRI PENGOLAHAN TEHKelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh.
Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi
dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
1077INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
mayonais, tepung mustar dan mustar olahan
- Industri madu dan karamel buatan
- Industri cuka
- Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti
garam beryodium
- Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca)
- Industri konsentrat buatan
10771INDUSTRI KECAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari
kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari
kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari
hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan tercakup
dalam kelompok 10215.
10772INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam
keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun
lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk
jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis.
Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura
maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan
industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce
selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada
produk pangan.
10773INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari
kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti
santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de
coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan
tepung kelapa
10774INDUSTRI PENGOLAHAN GARAMKelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi
10779INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi,
khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku
utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu
dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan
yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist,
baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi
udang tercakup dalam kelompok 10295.
1079INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri sup dan kaldu
- Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan
makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang
mengandung bahan yang dihomogenisasi
- Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza
mentah dan lainnya
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri ragi
- Industri susu dan keju pengganti dari selain susu
- Industri produk telur dan albumin telur
- Industri krimer nabati
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128
- Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan
dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd),
lihat 1039
- Industri inulin, lihat 1062
- Industri pizza beku, lihat 1075
- Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan
pokok 11
- Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102
10791INDUSTRI MAKANAN BAYIKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti
formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya,
makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang
dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan,
makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.
10792INDUSTRI KUE BASAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan
kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti
wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk
pembuatan tape dan lempok).
10793INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN
LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari
kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti
keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri,
kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang
atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein
kedelai dan texturized vegetable protein.
10794INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk,
keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan
dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai
macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping,
kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan
keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha
pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam
kelompok 10793
10795INDUSTRI KRIMER NABATIKelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi
lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang
digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
10796INDUSTRI DODOLKelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat
diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan,
santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.
Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792
10799INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup
dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza
mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan
lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain
susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus
dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti
minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita
penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised
Vegetable Protein (HVP).
108INDUSTRI MAKANAN HEWANGolongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan
padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak,
termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk
ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan
hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup
produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi
bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk
sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa
pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi-padian
(lihat 106) dan lain-lain.
1080INDUSTRI MAKANAN HEWANSubgolongan ini mencakup :
- Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing,
burung, ikan dan lain-lain
- Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan
ternak dan suplemen makanan
- Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak
- Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk
memproduksi makanan ternak Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102
- Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042
- Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai
makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil
minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan
106 dan lain-lain
10801INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum
pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
10802 INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak,
unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak,
unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha
peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
11INDUSTRI MINUMANGolongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan
tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir
dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang
disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus
buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan
bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan
produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.
110INDUSTRI MINUMANGolongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman
beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang
disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa
aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi
tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir,
ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir
tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman
soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam
botol/kemasan.
1101INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASISubgolongan ini mencakup :
- Industri minuman beralkohol hasil destilasi seperti whisky, brandi,
gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya
- Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi
- Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)
- Produksi minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara
tradisional
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri etil alkohol, lihat 2011
- Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11010 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASIKelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang
menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses
destilasi seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk
residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman
beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa
rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil destilasi yang
dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan dalam
kelompok 20115.
1102INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR
DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
A
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minuman anggur dan sejenisnya
- Industri sparkling wine
- Industri minuman anggur dari sari anggur
- Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti
sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain
dan minuman campuran yang mengandung alkohol
- Industri minuman anggur putih dan sejenisnya
- Pencampuran minuman anggur
- Industri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol
- Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang
dibuat secara tradisional
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri cuka, lihat 1077
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11020INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR
DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara
fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau
hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan
akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri
minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur,
fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari
buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan
minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur
putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol
yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur dan
minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.
1103INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN
INDUSTRI MALT
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan
stout
- Industri malt
- Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11031INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALTKelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt,
seperti bir, ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol
rendah atau tanpa alkohol.
11032INDUSTRI MALTKelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley
atau sereal lainnya yang dikeringkan).
1104INDUSTRI MINUMAN RINGANSubgolongan ini mencakup :
- Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis,
seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik
- Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa
alkohol
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11040INDUSTRI MINUMAN RINGANKelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak
mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol.
Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan
atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah,
air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang
dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung
konsentrat, dan minuman serbuk.
1105INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANGSubgolongan ini mencakup :
- Produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya
- Produk air minum isi ulang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11051INDUSTRI AIR KEMASANKelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses
pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap
dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan
atau tanpa penambahan gas seperti O2 ataupun CO2, dengan atau
tanpa penambahan mineral.
11052INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANGKelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung
dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan
manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap
water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk
yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh
konsumen.
1109INDUSTRI MINUMAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri minuman penyegar
- Industri minuman lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033
- Industri minuman mengandung susu, lihat 1059
- Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076
- Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102
- Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103
- Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika
kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika
kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)
11090INDUSTRI MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak
termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk
sekoteng, dan serealia celup.
12INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAUGolongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk
pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff,
chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau
tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.
120INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAUGolongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk
pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff,
chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau
tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau
1201 INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti
rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang
dikunyah dan tembakau sedot (snuff)
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Usaha pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat 4633
(jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292
(jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)
12011INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung
tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan
bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas,
dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping).
Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan
filter.
12012INDUSTRI ROKOK PUTIHKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak
mengandung komponen cengkeh.
12013INDUSTRI SIGARET KRETEK MESINKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung
tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan
bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas,
dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping).
Termasuk industri kretek mesin.
12019INDUSTRI ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain
kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan
rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil
pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau
pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
1209INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya
-Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau
- Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115,
0163
12091INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan
pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan
daun tembakau.
12099INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum
diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau
rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan
bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak
menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta
pembuatan filter.
13INDUSTRI TEKSTILGolongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat
tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi,
pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei,
taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain).
Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami
(golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam
subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan
pokok 14.
131INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN
TEKSTIL
Golongan ini mencakup pembuatan tekstil, termasuk persiapan,
pengolahan, pemintalan serat tekstil dan pertenunan. Tekstil dapat
dibuat dari berbagai bahan baku,seperti sutera, wol, serat rambut
hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, serat dari bubur
kayu atau serat kaca, dan serat lain-lain. Golongan ini juga
mencakup penyempurnaan tekstil dan bahan pakaian jadi, seperti
pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.
1311INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTILSubgolongan ini mencakup :
- Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan
dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan
pencelupan wol bulu domba, pemisahan serat (carding) dan
penyisiran serat (combing) semua jenis serat dari rambut hewan,
serat tumbuhan dan serat buatan manusia
- Pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk
pertenunan atau penjahitan yang dijual eceran maupun untuk
diproses selanjutnya, seperti proses penteksturan, pemberian
antihan (twisting), pelipatan (folding), penggabungan (cabling) dan
pencelupan benang sintetis atau benang artifisial
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) lihat
0116
- Pemisahan biji kapas, lihat 0163
- Industri tow sintetis dan artifisial, industri benang tunggal
(termasuk benang berkekuatan tinggi dan benang untuk karpet) dari
serat sintetis maupun artifisial (dari bubur kayu), lihat 2030
- Industri serat kaca, lihat 2312
13111INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTILKelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling
(pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi
(penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu
domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau
combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat
buatan (sintetis dan artifisial).
13112INDUSTRI PEMINTALAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang,
kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan,
penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen
sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu).
13113INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHITKelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan
bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan,
penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
1312INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTILSubgolongan ini mencakup :
- Industri pertenunan dengan benang kapas, benang wol atau
benang sutera, termasuk dari benang campuran baik artifisial
maupun sintetis.
- Industri kain tenun lainnya, dengan benang yang berasal dari flax
(linen), rami, hemp, jute, serat bast dan benang khusus.
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri kain berbulu (pile atau chenille), bahan untuk handuk,
kain ihram, kain kasa, kain gorden dan lain-lain.
- Industri kain tenun dari benang serat kaca
- Industri kain tenun dari benang karbon dan benang aramid
- Industri kain bulu imitasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
- Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393
- Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399
- Industri tekstil narrow (pita/webbing), lihat 1399
13121INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI
DAN KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan
alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin
(ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung,
kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan
karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929.
13122INDUSTRI KAIN TENUN IKATKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan
usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
13123INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan
penenunan.
1313INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTILSubgolongan ini mencakup :
- Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain dan barangbarang tekstil termasuk pakaian jadi
- Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan,
sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk
pakaian jadi
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pengelantangan jeans
- Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil
- Pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pakaian
- Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa
dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kain yang di-impregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi
dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat
2219
13131INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan
penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
13132INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAINKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan
penyempurnaan lainnya untuk kain.
13133INDUSTRI PENCETAKAN KAINKelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media
perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan
kain motif batik.
13134INDUSTRI BATIKKelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam
(lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi
antara cap dan tulis.
139INDUSTRI TEKSTIL LAINNYAGolongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali
pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet
dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, kain
pita, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain
penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.
1391INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMANSubgolongan ini mencakup :
- Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, kain ihram, vitrase dan kain rajutan untuk
perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau
sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lainnya
- Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan
tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399
- Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430
13911INDUSTRI KAIN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan
cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.
13912INDUSTRI KAIN SULAMANKelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan
tangan.
13913INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
1392INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADISubgolongan ini mencakup :
- Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain,
termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk
permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja
(taplak), sarung alas kursi, linen untuk dapur atau toilet; dan
selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, bantal, guling,
kantong tidur dan lain-lain
- Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden,
kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda,
perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya
matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera,
spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, serbet piring
dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan
lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik
- Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan
- Industri penutup ban
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399
13921INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH
TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi
tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover,
gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang
dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa
bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam
kelompok 13930.
13922 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMANKelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik
yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti
pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
13923INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya,
seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal
kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan
sejenisnya.
13924INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan,
seperti kaos lampu, deker, bando.
13925INDUSTRI KARUNG GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
13926INDUSTRI KARUNG BUKAN GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung
terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung
plastik masuk dalam kelompok 22220.
13929INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil
lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut,
pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet
piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain.
1393INDUSTRI KARPET DAN PERMADANISubgolongan ini mencakup :
- Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset
ubin
- Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat
dengan jarum tenun
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629
- Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629
- Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat
2229
13930INDUSTRI KARPET DAN PERMADANIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani,
sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam,
sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan
proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle
punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu
kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari
bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan
dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai
yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan
beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain
alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam
kelompok 13999.
1394INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALISubgolongan ini mencakup :
- Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik
tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak,
ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik
- Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali
- Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal
(ship's fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain
gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan
lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413
- Industri tali kabel, lihat 2595
13941INDUSTRI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik
terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran,
seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali
nylon.
13942INDUSTRI BARANG DARI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali,
seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor
dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis
atau tali serat campuran.
1399INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan
dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus
tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar
proses dan bermacam-macam jenis barang.
Subgolongan ini mencakup :
- Industri kain tenun narrow (tipis)
- Industri label, badge dan lain-lain
- Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai,
pompon dan lain-lain
- Industri lakan atau bulu kempa
- Industri kain tulle dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman
- Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan
plastik
- Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan
yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan
tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus
dengan karet atau plastik
- Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi
buatan tangan
- Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk
menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis,
bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan
sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous
- Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas
pijar dan selang gas
- Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau
ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam
atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis
- Hiasan untuk kendaraan atau otomotif
- Industri pita pakaian yang sensitif tekanan
- Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau
menjiplak
- Industri tali sepatu dari tekstil
- Industri handuk atau lap muka dan puff bedak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat
dengan jarum tenun, lihat 1393
- Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue
kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709
- Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang
atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet
menjadi unsur utama, lihat 2219
- Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat
2219, 2229
- Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat
2599
13991INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain
pita, renda, kain label, velcro, dan badges.
13992INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain
dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya
digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar,
kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit
imitasi dari media tekstil.
13993INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa
dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain
felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan
pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape);
baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain
untuk operasi; dan pembalut luka non woven.
13994INDUSTRI KAIN BANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang
sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban
dari polyester.
13995INDUSTRI KAPUKKelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
13996INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARINGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot,
kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke
dalam 13942.
13999INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang
belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun,
seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan
lainnya.
14INDUSTRI PAKAIAN JADIGolongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (pakaian
siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua
bahan (seperti kulit, kain tenun, kain rajutan atau sulaman dan lainlain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam
pria; wanita atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai dan
lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan
antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara
pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup
industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang
berbulu).
141INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN
PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan
berbagai macam seperti bahan dilapisi, di-impregnasi, atau dilapisi
karet dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau
tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol.
Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian
tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian
olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung
tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk priawanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan
bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.
1411INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN
PAKAIAN)
Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang
digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diimpregnasi atau berkaret
Subgolongan ini mencakup:
- Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran,
termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian kerja las
(welder) dari kulit
- Industri pakaian kerja
- Industri pakaian lainnya yang terbuat dari tenunan, rajutan atau
sulaman, bukan tenunan, dan lainnya untuk laki-laki, perempuan,
dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, rok, dan
lainnya
- Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain
tenun, kain rajut atau sulaman, kain renda (lace) dan lainnya untuk
laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaos, celana
dalam, piyama, baju tidur, kimono, blus, korset, rok dalam, kutang,
dan lain-lain
- Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian
renang dan lain-lain
- Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat
1420
- Industri pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit
tetapi direkatkan bersamaan, lihat 2219, 2229
- Industri pakaian pelindung dan tahan api, lihat 3290
14111 INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi)
dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus,
rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga
14112INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi)
dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit
sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok.
Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian
pekerja las (welder) dari kulit.
1412PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANSubgolongan ini mencakup :
- Kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
- Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini
Subgolongan ini mencakup :
- Perbaikan pakaian jadi, lihat 9529
14120PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANKelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian
sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan
komersil.
1413INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT
DARI TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
- Industri topi dan peci
- Industri aksesoris pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat
pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan
lainnya
- Industri pelindung kepala dari kulit berbulu
- Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol
- Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri alas kaki, lihat 1520
- Industri sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat
3230
- Industri pelindung keselamatan kepala (kecuali pelindung kepala
olahraga), lihat 3290
14131INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian
jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung
tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun
maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari
bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang
disebutkan sebelumnya.
14132INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian
jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat
pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri
penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk
yang disebutkan sebelumnya.
142 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUGolongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu
seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai
barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain.
Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah,
kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi,
pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan alas kaki yang
bagiannya ada kulit berbulu.
1420INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUSubgolongan ini mencakup :
- Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti
pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang
dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barangbarang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi,
kain kilap industri
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017
- Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013
- Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat
dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391
- Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411
- Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413
- Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511
- Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat
1520
14200INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi
dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel
berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar,
keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes
tanpa isi, kain kilap industri.
143INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIRGolongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau
sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan,
kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki
pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup
pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.
1430INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIRSubgolongan ini mencakup :
- Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman
dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos,
mantel, dan barang sejenisnya
- Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
14301 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti
sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya,
termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda,
kecuali industri rajutan kaos kaki.
14302INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIRKelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang
dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
14303INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat
dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos
kaki, stocking, pantyhose.
15INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKIGolongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit
berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan
proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta
pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, seperti pembuatan
koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian dan peralatan hewan yang
terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga
mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit
imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper
dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan
termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk
kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama.
151INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT
BUATAN
Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan
barang-barang yang terbuat dari padanya.
1511INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPAN
KULIT BERBULU
Subgolongan ini mencakup :
- Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat
- Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit
yang dimetalisasi atau dipatenkan
- Industri kulit komposisi
- Pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman,
penyamakan, pengelantangan, dan pencelupan kulit berbulu dan
kulit jangat yang berambut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014
- Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan,
lihat 1013
- Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil, lihat
1399
- Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
- Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat
2219, 2229
15111INDUSTRI PENGAWETAN KULITKelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari
hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang
dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman
(pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil
(domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan
pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
15112 INDUSTRI PENYAMAKAN KULITKelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari
ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil
(buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan
hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak
minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet
blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan
kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket,
kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
15113INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULUKelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan
pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
15114INDUSTRI KULIT KOMPOSISIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang
berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan
kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil
dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi
yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik
dimasukkan dalam kelompok 2229.
1512INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER,
TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG
(HARNESS)
Subgolongan ini mencakup :
- Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit
komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang
divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang
sama yang digunakan pada kulit
- Industri pelana dan alat pengekang kuda, dan lainnya
- Industri tali jam yang bukan metalik seperti kain, kulit, dan plastik
- Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau
kulit komposisi, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lainlain
- Industri tali sepatu dari kulit
- Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
- Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413
- Industri alas kaki, lihat 1520
- Industri sadel sepeda, lihat 3092
- Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211
- Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212
- Industri sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen)
dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan,
lihat 3290
15121 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK
KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit
dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat
yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti
koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca
mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
15122 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK
KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit
dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep,
packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban
mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
15123INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK
KEPERLUAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit
dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher
hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan,
cambuk dan sepatu hewan.
15129INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK
KEPERLUAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit
dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam
kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk
pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan,
wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
152INDUSTRI ALAS KAKIGolongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua
kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barangbarang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik,
kayu dan karet
1520INDUSTRI ALAS KAKISubgolongan ini mencakup :
- Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam
bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat
pengecualian di bawah ini)
- Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas
alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain
- Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413
- Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu),
lihat 1629
- Industri bot karet, dan sol karet, hak karet serta bagian alas kaki
lain yang terbuat dari karet, lihat 2219
- Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229
- Industri sepatu bot ski, lihat 3230
- Industri sepatu ortopedik, lihat 3250
15201 INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan
sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu,
seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal,
sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar,
penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan
aksesori dari kulit dan kulit buatan.
15202INDUSTRI SEPATU OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga
dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak
bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet.
Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga
tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
15203 INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk
pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik
lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti
sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
15209INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang
belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan
sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan
barang sejenisnya.
16INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK
TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU,
ROTAN DAN SEJENISNYA
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu.
Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup
berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan
dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai
produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian,
golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada
produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup
pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan
sejenisnya.
161INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN,
BAMBU DAN SEJENISNYA
Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu
dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan
kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol
kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga
mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan
perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya.
Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu
kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang
dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes,
beading dan kayu cetakan.
1610INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN,
BAMBU DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
- Penggergajian kayu dengan mesin
- Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan
- Industri kayu untuk bantalan rel kereta
- Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu
- Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pengeringan kayu (pengawetan)
- Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet
atau bahan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat
0220
- Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis
yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat
1621
- Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok,
lihat 1622
16101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYUKelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan
dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng,
papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel
kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu.
16102INDUSTRI PENGAWETAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara
pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan
bahan pengawet atau bahan lainnya
16103INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan
sejenisnya.
16104INDUSTRI PENGOLAHAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan
setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
16105INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan
sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih
kayu (woodchips).
162INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS
DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN
SEJENIS LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu,
barang-barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya,
termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga
mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood
(triplek), barang-barang kayu yang dimaksudkan untuk digunakan
konstruksi, pembuatan kontainer kayu kecuali koper. Barang kayu
lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan
barang anyaman lainnya.
1621INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN
SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
- Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang
digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya,
meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian,
penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk
motif
- Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan
lembaran berlapis kayu
- Industri papan partikel dan papan serat
- Industri kayu yang dipadatkan
- Industri kayu laminasi
16211 INDUSTRI KAYU LAPISKelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti
kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan
sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis
cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.
16212INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE
PLYWOOD
is yang
dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan
sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.
16213INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya,
seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density
Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
16214INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya,
seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density
Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
16214 INDUSTRI VENEERKelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer)
dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
16215INDUSTRI KAYU LAMINASIKelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore,
blockboard, dan lamin board.
1622INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUSubgolongan ini mencakup :
- Industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan
utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka
atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat
dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau
dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu; daun
pintu/jendela dan rangkanya (kusen) baik yang mengandung bahan
logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga,
susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok
dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang
- Industri rumah/bangunan pabrikan atau prefabrikasi atau elemenelemennya yang didominasi oleh kayu
- Industri rumah bergerak
- Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang
berdiri sendiri/furnitur)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu, lihat 1610
- Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan
sebagainya, lihat 3100
- Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri
sendiri/furnitur, lihat 3100
16221INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUKelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari
kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti
balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang
penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint)
dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan
moulding kayu, daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen), tangga
dan susuran tangga, manik-manik dari kayu dan papan penghias
tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang yang
terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; serta
pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
16222INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan
prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu
(tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)
1623INDUSTRI WADAH DARI KAYUSubgolongan ini mencakup :
- Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan
sejenisnya dari kayu
- Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu
lainnya
- Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya
- Industri gulungan kawat dari kayu
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri tas koper (luggage), lihat 1512
- Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629
16230INDUSTRI WADAH DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah
atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas,
boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet
(pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong,
ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
1629INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI
GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU
DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
- Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau
badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu
(seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan
pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan
sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu;
patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat
makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya;
kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya
dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang
lainnya dari kayu
- Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi
- Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk
penutup lantai dari gabus
- Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti
keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya
- Industri keranjang dan barang anyaman
- Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti
ampas kopi atau biji kedelai yang dipres
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392
- Industri tas koper (luggage), lihat 1512
- Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520
- Industri korek api, lihat 2029
- Industri case (badan) jam dinding, lihat 2652
- Industri alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian
dari mesin tekstil, lihat 2826
- Industri furnitur, lihat 3100
- Industri mainan dari kayu, lihat 3240
- Industri pelampung gabus, lihat 3290
- Industri sikat dan sapu, lihat 3290
- Industri peti mati, lihat 3290
16291INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar,
webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan,
bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau
bambu.
16292INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN
BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar,
keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan
utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat,
rumput dan sejenisnya.
16293INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLERKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang
kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung,
wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16294INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang
kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung,
wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16295 INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYUKelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang
dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi
atau biji kedelai yang dipres.
16299INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu,
rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barangbarang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik,
tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis.
Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti
plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas,
palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya
gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan
lainnya.
17INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTASGolongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan
produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut
dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses
pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali
dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama,
pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa
dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan
kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaranlembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan
lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan,
termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat
merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan
lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama.
Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur
kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi
produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.
170INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTASGolongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang,
semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan
serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari
limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang
ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga
mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan
kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan
kegunaan lain.
1701INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTASSubgolongan ini mencakup :
- Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau
yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan
atau non pelarutan), maupun semi kimia
- Industri bubur kertas cotton-linters
- Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas
- Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses
industri lebih lanjut
Subgolongan ini juga termasuk :
- Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan,
pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri
kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika
dilaminasi dengan kertas dan papan kertas
- Industri kertas buatan tangan
- Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis
- Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa
- Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungangulungan atau lembaran-lembaran besar
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702
- Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur
kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709
- Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau
peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di
mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan
- Industri kertas ampelas, lihat 2399
17011INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan
bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas.
Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses
mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia,
industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan
industri bubur kertas dari kertas bekas.
17012INDUSTRI KERTAS BUDAYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas
tulis cetak.
17013 INDUSTRI KERTAS BERHARGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank
notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai,
perangko dan sejenisnya.
17014INDUSTRI KERTAS KHUSUSKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti
cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper,
kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya.
Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating,
glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon
dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk
potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi
dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas
penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok
23990.
17019INDUSTRI KERTAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas
kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
1702INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN
WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup :
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas
bergelombang
- Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat
- Industri kemasan dan kotak dari papan padat
- Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas
- Industri sak dan kantong kertas
- Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri amplop, lihat 1709
- Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur
kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur
kertas), lihat 1709
17021INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas
isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain),
kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium
liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft
paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex,
bristol, straw board, chip board, duplex).
17022INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan
dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk
pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk
rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas
dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas
yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan
dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas
dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
1709INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas
kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih,
sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk
bayi dan cangkir, piring dan baki
- Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
handuk/lap, tampon dan sebagainya
- Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai
- Industri kertas printout komputer siap pakai
- Industri kertas kopi siap pakai
- Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai
- Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai
- Industri amplop dan kartu pos
- Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat
tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya
- Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang
mengandung susunan kertas
- Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding
lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil
- Industri label
- Industri kertas filter dan papan kertas filte
- Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan
papan kertas dan sebagainya
- Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari
cetakan bubur kertas dan sebagainya
- Industri kertas kreasi baru
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701
- Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811
- Industri kartu permainan, lihat 3240
- Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat
3240
17091INDUSTRI KERTAS TISSUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas
rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas
selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens
tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin
untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok
dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha
pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.
17099INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA
YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan
papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan
lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai,
industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi
siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai,
industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat
tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya,
industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang
mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan
jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan
tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter,
industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan
papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang
lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan
industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan
karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming,
laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam
bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga
pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor
(stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas
pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat
tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok
18111.
18 INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMANGolongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan
kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan
industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam
metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber
ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan
image dari piringan atau layar monitor ke suatu media
melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa
hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit
yang sama dan pada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD),
Video rekaman, software dalam disk atau tape.
181INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDIGolongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat
kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barangbarang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti
penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan
dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai
materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak
cipta.
1811INDUSTRI PENCETAKANSubgolongan ini mencakup :
- Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya
seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster,
katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko
pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya,
buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial
lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang
cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan
sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan
sebagainya termasuk alat cetak cepat
- Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu
dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian
jadi
Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan
tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa
dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313
- Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709
- Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581
- Fotokopi dokumen, lihat 8219
18111 INDUSTRI PENCETAKAN UMUMKelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar,
majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah,
jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster,
katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian,
kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial
lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang
cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan
sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan
sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung
tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam,
kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan
pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal
(litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer,
mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya
merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk
kelompok 17099.
18112INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUSKelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko
perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang
kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat
berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus
lainnya
18113INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTINGKelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D
Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih
logam dan lainnya.
1812KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANSubgolongan ini mencakup :
- Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang,
menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat,
perapihan dan gold stamping
- Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data
mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik,
penyusunan elektronik
- Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar
(untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset)
- Pengukiran atau sketsa untuk makam
- Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat
fotopolimer)
- Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief
- Pembuatan cetakan untuk percobaan
- Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks
- Pembuatan barang reprografi
- Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan
sebagainya
- Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping,
penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman
timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan
18120KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANKelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya
menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan
melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan
dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed
type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan
huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan
pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik;
pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar
(untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau
sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung
di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk
pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk
percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan
woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam
kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan
sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan diestamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran,
penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan
pelipatan.
182REPRODUKSI MEDIA REKAMANGolongan ini mencakup reproduksi dari kopi master pelat atau
piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan
musik atau rekaman suara lain, reproduksi dari kopi master
rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar
bergerak atau film dan rekaman video lainnya, dan reproduksi dari
kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan
pita magnetik.
1820REPRODUKSI MEDIA REKAMANSubgolongan ini mencakup :
- Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact
disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain
- Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan
tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video
lainnya
- Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan
data pada disk dan pita magnetik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811
- Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820
- Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada
DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913
- Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat
5912
- Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio,
lihat 5920
18201REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAKKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat
atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang
berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari
kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan
pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong,
pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan
dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam,
pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.
18202REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEOKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman,
compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau
film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video
dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132
19INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK
BUMI
Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan
batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang
dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi
pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui
teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan
pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone,
propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah,
minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai
produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan
(penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup
pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas
industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane)
dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas
batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)
191INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAGolongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi
kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi
kokas.
1910INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARASubgolongan ini mencakup :
- Pengoperasian tungku kokas
- Produksi kokas dan semi kokas
- Produksi pitch dan pitch kokas
- Produksi gas oven kokas (gas lampu)
- Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit
- Pengaglomerasian kokas
19100INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari
batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan
bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang
menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat
dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas
dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan
ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh
pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan
dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang
tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan
dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
192INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMIGolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau
produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk
turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar
motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak
bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan
seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas,
termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri
petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai
briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain
(seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan
lain-lain).
1921 INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL
PENGILANGAN MINYAK BUMI
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas
atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk
turunannya.
Subgolongan ini mencakup :
- Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain
- Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar
ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan
butana dan sebagainya
- Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar
minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah
19211INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN
MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak
bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur,
Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel,
Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil
pengilangan minyak bumi.
19212INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan
gemuk yang berbahan dasar minyak
19213INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKASKelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas
bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
19214 INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI
BAHAN BAKAR
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas
bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak.
1929INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan
pelapis jalan
- Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline,
lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain
- Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit
- Industri briket minyak bumi
- Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak
bumi (misalnya gasohol)
19291INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter,
bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu,
kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri
produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam
produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi
(petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran
biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya
gasohol).
19292INDUSTRI BRIKET BATU BARAKelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau
lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi
penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan
batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
20INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIAGolongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non
organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal
ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk
kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan
produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari
kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.
201INDUSTRI BAHAN KIMIAGolongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan
senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk
dasar.
2011INDUSTRI KIMIA DASARSubgolongan ini mencakup :
- Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis,
seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas
industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan
gas isolasi
- Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam
bentuk dasar atau konsentrat
- Industri unsur kimia
- Industri asam anorganik kecuali asam nitrit
- Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya
kecuali amonia
- Industri senyawa anorganik lainnya
- Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan
tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis
dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat;
bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon,
dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan
senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung
atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan
senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan)
kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain
- Industri air suling
- Industri produk aromatik sintetis
- Pemanggangan pirit besi
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat
berpijar atau luminophores (benda bercahaya)
- Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan
bakar untuk reaktor nuklir
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620
- Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada
pengilangan minyak bumi, lihat 1921
- Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012
- Industri amonia, lihat 2012
- Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012
- Industri amonium karbonat, lihat 2012
- Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013
- Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013
- Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022
- Industri gliserol mentah, lihat 2023
- Industri minyak dasar alami, lihat 2029
- Industri air suling aromatis, lihat 2029
- Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101
20111 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda
abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor
lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam
alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali
lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi dimasukkan
dalam kelompok 10774
20112INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas,
zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri
kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon,
argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
20113INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMENKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah,
chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk
aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
20114 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang
belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di
atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan
turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar
yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam
kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk
industri bahan baku untuk bahan peledak.
20115INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL
PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang
menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu,
getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain:
asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid,
fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup
pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk:
biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon
(minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel
nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan
terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer -
bioplastik dari bahan terbarukan).
20116INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT
WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan
hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya,
zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
20117 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI
MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari
minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene,
propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan
coaltar.
20118INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN
KIMIA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus
untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas,
konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive),
tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta
bahan kimia khusus lainnya.
20119INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang
belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik,
seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif
permukaan, bahan pengawet.
2012INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGENSubgolongan ini mencakup :
- Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk
fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam
potasium alami kasar
- Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit
dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat,
potasium nitrit dan nitrat
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai
unsur pokok
- Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir,
tanah liat dan mineral.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano),
lihat 0891
- Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021
- Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821
20121INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro
primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam
anorganik).
20122INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro
primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan
Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat,
amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan
dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara
terpisah.
20123INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia
seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen
fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen
kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium)
dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat
kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10
persen sampai dengan 30 persen.
20124INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk
secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total
kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
20125INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg,
S), Oksida Magnio (Mg).
20126INDUSTRI PUPUK HARA MIKROKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan
Molybdenum.
20127INDUSTRI PUPUK PELENGKAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil
samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai
komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer
dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
20128INDUSTRI MEDIA TANAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan
tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha
pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah
liat dan mineral.
20129INDUSTRI PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum
termasuk dalam kelompok manapun.
2013INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASARSubgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan
elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada
dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak
umum.
Subgolongan ini mencakup :
- Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen,
propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida,
damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer
- Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis
dan faktis
- Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet
(misalnya balata)
- Industri selulosa dan turunan kimianya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030
- Kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat 3830
20131INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU
PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan
baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos,
poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen
(PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat.
Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang
dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti
barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap
sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132INDUSTRI KARET BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti
styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene),
acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber
(polysiloxane) dan isoprene rubber.
202INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYAGolongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar
dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai
barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta
cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun,
preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia
lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat
untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka
cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.
2021INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYASubgolongan ini mencakup :
- Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida
- Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan
tanaman
- Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya)
- Industri produk agrokimia lainnya, ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012
20211INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk
pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl
isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate,
monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
20212INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi
pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti
insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida
dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk
pertanian dan kegunaan lainnya.
20213INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUHKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat
pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol,
hidrasil dan sitozim.
20214INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran
(pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit,
zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
2022INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN
SEJENISNYA DAN LAK
Subgolongan ini mencakup :
- Industri cat dan pernis, email dan lak
- Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier
(pembuat tidak jelas)
- Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya
- Industri mastik
- Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan
penutup permukaan sejenis
- Industri pelarut komposit organik dan tiner
- Industri penghapus cat atau pernis
- Industri tinta cetak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011
- Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029
20221INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat,
seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat
epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan
celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri
email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan
cat untuk melukis.
20222INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis,
seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau
pernis. Termasuk Mastik.
20223INDUSTRI LAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri
dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori
atau bahan penutup permukaan sejenis.
2023INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN
PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK
Subgolongan ini mencakup :
- Industri pembersih lantai organik
- Industri sabun mandi
- Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah
- Industri gliserol mentah
- Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut
bahan pakaian
- Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan
deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan,
pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk
kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk
kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan
bubuk penggosok
- Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau
lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar
kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan
pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi
dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap
gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan
garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia,
lihat 2011
- Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011
- Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029
20231INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH
TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang
tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik
padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan
bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi
dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah;
pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun
cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan
pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan
deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan
krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu,
pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas,
gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk
penggosok.
20232INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia,
seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk
perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut,
dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur,
produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar
matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah
berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun
mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant,
garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik
dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau
parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna
rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas
mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
20233INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan,
termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan
lainnya.
20234INDUSTRI PEREKAT GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi.
2029INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup :
- Industri bubuk bahan peledak
- Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat,
detonator, kembang api untuk sinyal
- Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan
turunannya
- Industri ekstrak produk aromatis alami
- Industri barang dari damar
- Industri air suling aromatis
- Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau
makanan
- Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya
- Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi
- Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton,
substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami
(esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia,
bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta
yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang
digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif
minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia
lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti
beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri tinta tulis dan tinta gambar
- Industri korek api
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah
banyak, lihat 2011
- Industri air sulingan, lihat 2011
- Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011
- Industri tinta cetak, lihat 2022
- Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023
- Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399
20291INDUSTRI PEREKAT/LEMKelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk
keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang,
cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde,
melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
20292INDUSTRI BAHAN PELEDAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti
mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat
dan bahan pendorong roket.
20293INDUSTRI TINTAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta,
seperti tinta tulis dan tinta khusus.
20294INDUSTRI MINYAK ATSIRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti
minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh,
minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak
mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak
cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempahrempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak,
daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
20295INDUSTRI KOREK APIKelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk
batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan
dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter)
dimasukkan dalam kelompok 32909.
20296INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAHKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak
atsiri yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir
minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan
produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk
produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak
atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahanbakar minyak
dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu
turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain
citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb.
20299INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam
bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan
dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain
plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan
film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
203INDUSTRI SERAT BUATANGolongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau
sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah
untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal
tiruan atau sintetis.
2030INDUSTRI SERAT BUATANSubgolongan ini mencakup :
- Industri filamen sintetis atau buatan dalam bentuk gulungan tow
- Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau
diproses lainnya untuk pemintalan
- Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang
berketahanan tinggi
- Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311
- Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311
20301INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip
filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida,
poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk
diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
20302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan,
seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat
dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah
lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan
yang dipotong pendek-pendek.
45651tes ajaoke deh
kbli-2020.png

Tentang KBLI 2020

apa Itu KBLI ?

kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)

Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha

kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. 

Fungsi KBLI

Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS 

kbli-2020.png

Tentang KBLI 2020

apa Itu KBLI ?

kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)

Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha

kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. 

Fungsi KBLI

Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS 

kbli-2020.png

Tentang KBLI 2020

apa Itu KBLI ?

kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)

Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha

kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. 

Fungsi KBLI

Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS 

kbli-2020.png

Tentang KBLI 2020

apa Itu KBLI ?

kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)

Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha

kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. 

Fungsi KBLI

Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS