- info@savanaoffice.com
- 0857-7195-6710
- Senin - Jumat 08:00 -17:0
| KBLI | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| A | PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN | Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut. |
| 01 | PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI | Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak- petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F). |
| 011 | PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM | Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan. |
| 0111 | PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK | Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.Subgolongan ini mencakup :- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnyaSubgolongan ini tidak mencakup :- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119 |
| 01111 | PERTANIAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung. |
| 01112 | PERTANIAN GANDUM | Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum. |
| 01113 | PERTANIAN KEDELAI | Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai. |
| 01114 | PERTANIAN KACANG TANAH | Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah. |
| 01115 | PERTANIAN KACANG HIJAU | Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau. |
| 01116 | PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura. |
| 01117 | PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan. |
| 01118 | PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan. |
| 01119 | PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya. |
| 0112 | PERTANIAN PADI | Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. |
| 01121 | PERTANIAN PADI HIBRIDA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida. |
| 01122 | PERTANIAN PADI INBRIDA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani. |
| 0113 | PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI | Subgolongan ini mencakup :- Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya- Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya- Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya- Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya- Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya- Pertanian jamur dan truffle- Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit - Pertanian bit gula- Pertanian sayuran lainnyaSubgolongan ini tidak mencakup :- Pertanian spawn jamur, lihat 0130- Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128 |
| 01131 | PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun. |
| 01132 | PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH | Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah. |
| 01133 | PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH | Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah. |
| 01134 | PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI | Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi |
| 01135 | PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija. |
| 01136 | PERTANIAN JAMUR | Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur. |
| 01137 | PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu. |
| 01139 | PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit. |
| 0114 | PERKEBUNAN TEBU | Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tebu Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian bit gula, lihat 0113 |
| 01140 | PERKEBUNAN TEBU | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu. |
| 0115 | PERKEBUNAN TEMBAKAU | Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya |
| 01150 | PERKEBUNAN TEMBAKAU | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini. |
| 0116 | PERTANIAN TANAMAN BERSERAT | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian kapas - Pertanian yute, kenaf - Pertanian batang lenan dan rami - Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave - Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya - Pertanian tanaman serat lainnya |
| 01160 | PERTANIAN TANAMAN BERSERAT | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat. |
| 0119 | PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA | Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain : - Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumputrumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya - Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak - Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga - Pembibitan bunga Sub golongan ini tidak mencakup : - Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128 |
| 01191 | PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAK | Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll. |
| 01192 | PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll. |
| 01193 | PERTANIAN TANAMAN BUNGA | Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013. |
| 01194 | PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga. |
| 01199 | PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya |
| 012 | PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN | Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan. |
| 0121 | PERTANIAN BUAH ANGGUR | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri minuman anggur (wine), lihat 1102 |
| 01210 | PERTANIAN BUAH ANGGUR | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur. |
| 0122 | PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya |
| 01220 | PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis. |
| 0123 | PERTANIAN BUAH JERUK | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya |
| 01230 | PERTANIAN BUAH JERUK | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk. |
| 0124 | PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS) | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya |
| 01240 | PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS) | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu. |
| 0125 | PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANGKACANGAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya - Pembibitan buah - Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lain - Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya - Locust beans Subgolongan ini tidak mencakup : - Perkebunan kelapa, lihat 0126 |
| 01251 | PERTANIAN BUAH BERI | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri. |
| 01252 | PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan. |
| 01253 | PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan. |
| 01259 | PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya. |
| 0126 | PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS) | Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111 |
| 01261 | PERKEBUNAN BUAH KELAPA | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa. |
| 01262 | PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit. |
| 01269 | PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya. |
| 0127 | PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN | Subgolongan ini mencakup : - Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya |
| 01270 | PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman. |
| 0128 | PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT | Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya - Perkebunan tanaman obat dan narkotika - Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya |
| 01281 | PERKEBUNAN LADA | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada. |
| 01282 | PERKEBUNAN CENGKEH | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh. |
| 01283 | PERTANIAN CABAI | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai. |
| 01284 | PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar. |
| 01285 | PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang. |
| 01286 | PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang. |
| 01287 | PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang. |
| 01289 | PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya. |
| 0129 | PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan pohon karet - Perkebunan pohon cemara - Perkebunan pohon penghasil getah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230 |
| 01291 | PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya. |
| 01299 | PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya. |
| 013 | PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN | Golongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan. |
| 0130 | PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN | Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Subgolongan ini mencakup : - Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali - Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi - Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur - Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214 |
| 01301 | PERTANIAN TANAMAN HIAS | Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi. |
| 01302 | PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN | Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. |
| 014 | PETERNAKAN | Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera. |
| 0141 | PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya sapi dan kerbau - Produksi susu sapi dan kerbau - Produksi semen dan embrio sapi dan kerbau |
| 01411 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong. |
| 01412 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan. |
| 01413 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong. |
| 01414 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. |
| 0142 | PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni - Produksi susu kuda dan sejenisnya - Produksi semen dan embrio kuda dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9311 |
| 01420 | PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo, dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya Kelompok ini mencakup : -Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya |
| 0143 | PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNY | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas, guanacos - Produksi susu unta dan sejenisnya - Produksi semen dan embrio unta dan sejenisnya |
| 01430 | PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perah dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos. Kelompok ini mencakup : - Produksi susu unta dan sejenisnya |
| 0144 | PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya domba dan kambing - Produksi susu domba dan kambing - Produksi bulu wol mentah - Produksi semen dan embrio domba dan kambing Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162 - Produksi pulled wool, lihat 1011 - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052 |
| 01441 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONG | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong. |
| 01442 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong. |
| 01443 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah) |
| 01444 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. |
| 01445 | PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOL | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan produksi bulu domba (wool) mentah. |
| 0145 | PETERNAKAN BABI | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya babi - Produksi semen dan embrio babi |
| 01450 | PETERNAKAN BABI | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong. |
| 0146 | PETERNAKAN UNGGAS | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas lainnya - Produksi telur - Penetasan telur Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi bulu, lihat 1012 |
| 01461 | BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging. |
| 01462 | BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya. |
| 01463 | PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan ternak bibit ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan pedaging,dan persilangannya. |
| 01464 | BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi. |
| 01465 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEK | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya. |
| 01466 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur atau telur konsumsi. |
| 01467 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau untuk keperluan lainnya. |
| 01468 | PEMBIBITAN AYAM RAS | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. |
| 01469 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas petelur dan telur. |
| 0149 | PETERNAKAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu - Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian - Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat - Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera - Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah - Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya - Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0171 - Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0322 - Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322 - Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699 |
| 01491 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya. |
| 01492 | PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA | Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. |
| 01493 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. |
| 01494 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
| 01495 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
| 01496 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya. |
| 01497 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALET | Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet. |
| 01499 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya. |
| 016 | JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN | Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar. |
| 0161 | JASA PENUNJANG PERTANIAN | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Jasa penyiapan lahan pertanian - Jasa penanaman lahan pertanian - Jasa pemeliharaan lahan pertanian - Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara - Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur - Jasa transplantasi padi dan bit - Jasa pemanenan - Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian - Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian - Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator - Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163 - Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490 - Arsitektur pertamanan, lihat 7110 - Pertamanan, lihat 8130 - Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130 - Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230 |
| 01611 | JASA PENGOLAHAN LAHAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. |
| 01612 | JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
| 01613 | JASA PEMANENAN | Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
| 01614 | JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA | Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu. |
| 01619 | JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305. |
| 0162 | JASA PENUNJANG PETERNAKAN | Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan - Jasa penggembalaan ternak - Jasa pembersihan kandang - Jasa Pengebirian Unggas - Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan - Jasa pelayanan kuda biak - Jasa pencukuran domba - Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda) - Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811 - Kegiatan dokter hewan, lihat 7500 - Vaksinasi hewan, lihat 7500 - Penyewaan hewan, lihat 7739 - Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499 - Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699 |
| 01621 | JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
| 01622 | JASA PERKAWINAN TERNAK | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak. |
| 01623 | JASA PENETASAN TELUR | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
| 01629 | JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan. |
| 0163 | JASA PASCA PANEN | Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan - Pemisahan biji kapas - Penyiapan daun tembakau - Penyiapan biji cokelat - Pemberian lilin pada buah-buahan - Penjemuran sayuran dan buah-buahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012 - Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031 - Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209 - Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46 - Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620 |
| 01630 | JASA PASCA PANEN | Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan. |
| 0164 | PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN | Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012 - Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041 - Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210 |
| 01640 | PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN | Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. |
| 017 | PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR | Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut. |
| 0171 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499 |
| 01711 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya. |
| 01712 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya. |
| 01713 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTI | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya. |
| 01714 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya. |
| 01715 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya. |
| 01719 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715. |
| 0172 | PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar. |
| 01721 | PENANGKARAN PRIMATA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya. |
| 01722 | PENANGKARAN MAMALIA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya. |
| 01723 | PENANGKARAN REPTIL | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya. |
| 01724 | PENANGKARAN BURUNG | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya. |
| 01725 | PENANGKARAN INSEKTA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupukupu, lebah, dan insekta lainnya. |
| 01726 | PENANGKARAN ANGGREK | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi. |
| 01727 | PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya. |
| 01729 | PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut. |
| 02 | PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN | Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman. |
| 021 | PENGELOLAAN HUTAN | Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan meliputi penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi hutan. |
| 0211 | PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN | Subgolongan ini mencakup : - Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon - Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129 - Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610 |
| 02111 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
| 02112 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSI | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
| 02113 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
| 02119 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat yang berada di luar hutan. |
| 0212 | PEMANFAATAN HUTAN ALAM | Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. Kegiatan ini usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu. |
| 02121 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAM | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi. |
| 02122 | PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN ALAM | Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya. |
| 0213 | PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Subgolongan ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil seperti rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan atau hasil hutan bukan kayu lainnya. |
| 02130 | PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Kelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya). |
| 0214 | PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN | Subgolongan ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
| 02140 | PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
| 022 | PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU | Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional. |
| 0220 | PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU | Subgolongan ini mencakup : - Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan - Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon - Pengumpulan dan produksi kayu bakar - Produksi arang di hutan dengan cara tradisional Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon cemara, lihat 0129 - Penanaman pohon, seperti penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610 - Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011 |
| 02201 | PEMANENAN KAYU | Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon. |
| 02202 | USAHA PEMUNGUTAN KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar. |
| 023 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman bijibijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar. |
| 0230 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Subgolongan ini mencakup : - Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera - Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya. - Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan yang tumbuh liar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01 - Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113 - Pertanian beri dan kacang, lihat 0125 - Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220 |
| 02301 | PEMUNGUTAN GETAH KARET | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan. |
| 02302 | PEMUNGUTAN ROTAN | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan. |
| 02303 | PEMUNGUTAN GETAH PINUS | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus. |
| 02304 | PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih. |
| 02305 | PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat sutera. |
| 02306 | PEMUNGUTAN DAMAR | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan damar |
| 02307 | PEMUNGUTAN MADU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan madu. |
| 02308 | PEMUNGUTAN BAMBU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu. |
| 02309 | PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet. |
| 024 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak. |
| 0240 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama - Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214 |
| 02401 | JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan. |
| 02402 | JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM | Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon. |
| 02403 | JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL | Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan |
| 02404 | JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh. |
| 02409 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan. |
| 03 | PERIKANAN | Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi. |
| 031 | PERIKANAN TANGKAP | Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas. |
| 0311 | PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir - Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut - Penangkapan paus - Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain - Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan - Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga Subgolongan ini tidak mencakup : - Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171 - Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102 - Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011 - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03111 | PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julung-julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing (hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri, pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas-kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan. |
| 03112 | PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
| 03113 | PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
| 03114 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge). |
| 03115 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan). |
| 03116 | PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya, dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk tombak, ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
| 03117 | PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya dengan alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; jaring angkat (lift nets), termasuk bagan tancap (shore-operated stationary lift net); penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal (hand dredge); alat yang ditebarkan (falling gears), termasuk jala tebar; jaring insang (gillnets and endtangling nets), termasuk jaring insang berpancang; perangkap (traps), termasuk pukat labuh; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk ladung, seser dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
| 03118 | PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge). |
| 03119 | PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat tangkap penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge). |
| 0312 | PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT | Subgolongan ini mencakup: - Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan darat - Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan darat - Pengambilan binatang/biota di perairan darat - Pengumpulan biota lain di perairan darat Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1029 - Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03121 | PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya. |
| 03122 | PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya. |
| 03123 | PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya. |
| 03124 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges). |
| 03125 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
| 03126 | PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia dengan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser, perangkat (traps) termasuk bubu (pot). |
| 03129 | PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labilabi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser. |
| 0313 | JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | Subgolongan ini mencakup: - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup: - Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011 - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03131 | JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya. |
| 03132 | JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya. |
| 03133 | JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya. |
| 0314 | JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT | Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03141 | JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya. |
| 03142 | JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. |
| 03143 | JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya. |
| 0315 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Sub Golongan ini mencakup kegiatan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya pada taksa pisces, crustacea, mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan/peredaran, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. |
| 03151 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji. |
| 03152 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda. |
| 03153 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis. |
| 03154 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang keras Ordo Scleractinia. |
| 03155 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. |
| 03156 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. |
| 03157 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu. |
| 03158 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong. |
| 03159 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. |
| 032 | PERIKANAN BUDIDAYA | Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut. |
| 0321 | BUDIDAYA IKAN LAUT | Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut - Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling - Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan - Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk - Pengoperasian penetasan ikan (laut) - Pengoperasian pertanian cacing laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya katak, lihat 0322 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03211 | PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut. |
| 03212 | PEMBENIHAN IKAN LAUT | Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut. |
| 03213 | BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya. |
| 03214 | BUDIDAYA KARANG (CORAL) | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya. |
| 03215 | PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone. |
| 03216 | PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong |
| 03217 | PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. |
| 03219 | BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. |
| 0322 | BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan bersirip di perairan darat termasuk budidaya ikan hias - Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan darat - Pengoperasian pembenihan ikan air tawar - Budidaya katak Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321 - Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03221 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum. |
| 03222 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG | Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya. |
| 03223 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA | Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas. |
| 03224 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH | Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele. |
| 03225 | BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias. |
| 03226 | PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya. |
| 03227 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAP | Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya. |
| 03229 | BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas. |
| 0323 | JASA BUDIDAYA IKAN LAUT | Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak |
| 03231 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya. |
| 03232 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional) |
| 03233 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya. |
| 0324 | JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
| 03241 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya. |
| 03242 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. |
| 03243 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
| 0325 | BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03251 | PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03252 | PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03253 | PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03254 | PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03255 | PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 03259 | BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
| 0326 | JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Subgolongan ini mencakup: - Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak |
| 03261 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya |
| 03262 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya. |
| 03263 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
| 0327 | PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Sub Golongan ini mencakup pengembangbiakan/budidaya jenis ikan dari kelompok taksa pisces , crustacea , mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau yang dilindungi terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. |
| 03271 | PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll. |
| 03272 | PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda. |
| 03273 | PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). |
| 03274 | PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan Milleporidae spp. |
| 03275 | PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei. |
| 03276 | PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. |
| 03277 | PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartilaginea, Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta. |
| 03278 | PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini: lumba-lumba. |
| 03279 | PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. |
| B | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN | Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat. |
| 05 | PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT | Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini. |
| 051 | PERTAMBANGAN BATU BARA | Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara. |
| 0510 | PERTAMBANGAN BATU BARA | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) - Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan - Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertambangan lignit, lihat 0520 - Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892 - Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990 - Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990 - Tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910 - Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929 - Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 4312 |
| 05100 | PERTAMBANGAN BATU BARA | Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). |
| 052 | PERTAMBANGAN LIGNIT | Golongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. |
| 0520 | PERTAMBANGAN LIGNIT | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) - Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertambangan batu bara, lihat 0510 - Penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0892 - Uji pengeboran batu bara, lihat 0990 - Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990 - Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929 - Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 4312 |
| 05200 | PERTAMBANGAN LIGNIT | Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. |
| 06 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI | Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. |
| 061 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | Golongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192). |
| 0610 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan minyak bumi mentah - Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal - Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous - Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi) - Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910 - Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910 - Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930 |
| 06100 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. |
| 062 | PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. |
| 0620 | PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | Subgolongan ini mencakup : - Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam) - Pertambangan kondensat gas (embun gas) - Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair - Desulfurisasi gas - Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis - Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910 - Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910 - Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921 - Industri gas industri, lihat 2011 - Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930 |
| 06201 | PERTAMBANGAN GAS ALAM | Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane). |
| 06202 | PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35. |
| 07 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM | Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi). |
| 071 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | Golongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi. |
| 0710 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan pasir besi - Pertambangan bijih besi - Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi dan penyiapan pirit dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 0891 |
| 07101 | PERTAMBANGAN PASIR BESI | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya. |
| 07102 | PERTAMBANGAN BIJIH BESI | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya. |
| 072 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA | Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia. |
| 0721 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, bijih uranium (pitchblende) - Pengkonsentratan uranium dan torium - Produksi yellow cake Subgolongan ini tidak mencakup : - Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan torium, lihat 2011 - Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420 - Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 2420 |
| 07210 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake. |
| 0729 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan torium, lihat 0721 - Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420 |
| 07291 | PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah. |
| 07292 | PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam. |
| 07293 | PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan bijih bauksit. |
| 07294 | PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. |
| 07295 | PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel. |
| 07296 | PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan. |
| 07299 | PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin, dan sejenisnya. |
| 073 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA | Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia. |
| 0730 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA | Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia. |
| 07301 | PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak. |
| 07309 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. |
| 08 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut |
| 081 | PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT | Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian. |
| 0810 | PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT | Subgolongan ini mencakup : - Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain - Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur - Penambangan gips dan anhidrit - Penambangan kapur dan uncalcined dolomit - Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil - Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil - Penggalian pasir - Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin Subgolongan ini tidak mencakup : - Penambangan pasir bituminous, lihat 0610 - Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891 - Produksi calcined dolomite, lihat 2394 - Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396 |
| 08101 | PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya. |
| 08102 | PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. |
| 08103 | PENGGALIAN KERIKIL/SIRTU | Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. |
| 08104 | PENGGALIAN PASIR | Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya. |
| 08105 | PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT | Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug. |
| 08106 | PENGGALIAN GIPS | Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya |
| 08107 | PENGGALIAN TRAS | Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. |
| 08108 | PENGGALIAN BATU APUNG | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. |
| 08109 | PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. |
| 089 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk (peat) bakar, pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, penyulingan garam tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini. |
| 0891 | PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK | Subgolongan ini mencakup : - Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam - Penambangan sulfur alam - Pengambilan pirit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting) - Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit) - Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia - Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar) Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi garam, lihat 0893 - Pemanggangan pirit besi, lihat 2011 - Industri pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012 |
| 08911 | PERTAMBANGAN BELERANG | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114. |
| 08912 | PERTAMBANGAN FOSFAT | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat. |
| 08913 | PERTAMBANGAN NITRAT | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat. |
| 08914 | PERTAMBANGAN YODIUM | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut. |
| 08915 | PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. |
| 08919 | PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi. |
| 0892 | EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) | Subgolongan ini mencakup : - Penggalian tanah gemuk (peat) - Aglomerasi tanah gemuk (peat) - Penyaringan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990 - Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399 |
| 08920 | EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) | Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. |
| 0893 | EKSTRAKSI GARAM | Subgolongan ini mencakup : - Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan - Garam yang dihasilkan dengan penguapan air laut atau air garam lainnya - Penghancran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077 - Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600 |
| 08930 | EKSTRAKSI GARAM | Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam. |
| 0899 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain |
| 08991 | PERTAMBANGAN BATU MULIA | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. |
| 08992 | PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT | Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. |
| 08993 | PERTAMBANGAN ASPAL ALAM | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. |
| 08994 | PENGGALIAN ASBES | Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya. |
| 08995 | PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA | Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. |
| 08999 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya. |
| 09 | AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN | Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain. |
| 091 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi. |
| 0910 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada tambang berprospek - Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur - Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan - Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak - Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas - Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620 - Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312 - Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221 - Survei geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110 |
| 09100 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam. |
| 099 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan. |
| 0990 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08. Subgolongan ini mencakup : - Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek - Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang - Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08 - Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312 - Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110 |
| 09900 | AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. |
| C | INDUSTRI PENGOLAHAN | Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak. |
| 10 | INDUSTRI MAKANAN | Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G). |
| 101 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING | Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging. |
| 1011 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS | Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas Subgolongan ini juga mencakup : - Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus - Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery - Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal) - Produksi pulled wol - Produksi bulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292 |
| 10110 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS | Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biribiri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. |
| 1012 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS | Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas - Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal) - Produksi bulu unggas Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan daging, lihat 8292 |
| 10120 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS | Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. |
| 1013 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS | Subgolongan ini mencakup : - Produksi daging beku dalam bentuk carcase - Produksi daging beku yang telah dipotong - Produksi daging beku dalam porsi tersendiri - Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan - Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham Subgolongan ini juga mencakup : - Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4630 - Pengemasan daging, lihat 8292 |
| 10130 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. |
| 102 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR | Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut. |
| 1021 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN | Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin - Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya - Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan - Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia |
| 10211 | INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. |
| 10212 | INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap. |
| 10213 | INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217). |
| 10214 | INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang. |
| 10215 | INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan. |
| 10216 | INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab. |
| 10217 | INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan. |
| 10219 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator). |
| 1022 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG | Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan) - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya |
| 10221 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENG | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
| 10222 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
| 1029 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain - Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur - Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan - Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya - Pengolahan rumput laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013 - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021 - Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049 - Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075 - Industri soup ikan, lihat 1079 |
| 10291 | INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumicumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya. |
| 10292 | INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang. |
| 10293 | INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297). |
| 10294 | INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. |
| 10295 | INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang. |
| 10296 | INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang. |
| 10297 | INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar. |
| 10298 | INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya. |
| 10299 | INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya. |
| 10299 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator). |
| 103 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacangkacangan dengan gula (lihat 107). |
| 1031 | NDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng - Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang - Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain - Industri produk makanan dari buah atau sayuran -Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan - Pemanggangan kacang - Industri makanan dan pasta dari kacang |
| 10311 | INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel. |
| 10312 | NDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling. |
| 10313 | INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran. |
| 10314 | NDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku. |
| 1032 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG | Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng |
| 10320 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan. |
| 1033 | INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan sari buah atau sayuran - Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar |
| 10330 | INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan sari buah atau sayuran - Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar |
| 10330 | INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran. |
| 1039 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAHBUAHAN DAN SAYURAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran - Industri tahu dan tempe kedelai - Industri pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya - Industri pengupasan kentang Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061 - Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073 - Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075 - Industri konsentrat buatan, lihat 1079 |
| 10391 | INDUSTRI TEMPE KEDELAI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10393. |
| 10392 | INDUSTRI TAHU KEDELAI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10393. |
| 10393 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPE | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek. |
| 10399 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAHBUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGAN | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 s.d. 10393, seperti industri pengupasan kentang, produk buahbuahan dan sayuran yang diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain kaleng. |
| 104 | INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI | Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia. |
| 1041 | INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT) | Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak biji rami dan lain-lain - Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai - Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji berminyak - Industri margarin - Industri melanges dan sejenisnya - Industri minyak masak campuran - Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi |
| 10411 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. |
| 10412 | INDUSTRI MARGARINE | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati. |
| 10413 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas. |
| 10414 | INDUSTRI MINYAK IKAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. |
| 10415 | INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas. |
| 1042 | INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, DAN PELET KELAPA | Subgolongan ini mencakup : - Industri kopra - Industri minyak mentah kelapa - Industri minyak goreng kelapa - Industri pelet dari kelapa |
| 10421 | INDUSTRI KOPRA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra |
| 10422 | INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. |
| 10423 | INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. |
| 10424 | INDUSTRI PELET KELAPA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa. |
| 1043 | INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT | Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) - Industri minyak goreng kelapa sawit Termasuk dalan subgolongan ini: - Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) - Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit - Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit - Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit |
| 10431 | INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. |
| 10432 | INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL) | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. |
| 10433 | INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut. |
| 10434 | INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut. |
| 10435 | INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin). |
| 10436 | INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin). |
| 10437 | INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah. |
| 1049 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan - Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak - Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013 - Penggilingan jagung basah, lihat 1062 - Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029 - Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029 |
| 10490 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut. |
| 105 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM | Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain-lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan. |
| 1051 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) - Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi |
| 10510 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM | Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis lainnya. |
| 1052 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan pemanis atau tidak - Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat |
| 10520 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL | Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat, dan produk sejenis lainnya. |
| 1053 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan es krim - Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya |
| 10531 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532. |
| 10532 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112. |
| 1059 | INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman yang berbahan dasar susu - Industri mentega - Industri yoghurt - Industri keju dan dadih - Industri air dadih - Industri kasein atau laktosa (susu manis) Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141 - Produksi susu mentah (unta), lihat 0143 - Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144 - Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079 - Kegiatan es krim parlour, lihat 5610 |
| 10590 | INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produkproduk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531 |
| 106 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI | Golongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayursayuran dan pembuatan tepung dari pati. |
| 1061 | INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG) | Subgolongan ini mencakup : - Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya - Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan - Industri makanan sereal untuk sarapan pagi - Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031 - Penggilingan jagung basah, lihat 1063 |
| 10611 | INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya. |
| 10612 | INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya). |
| 10613 | INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran. |
| 10614 | INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur. |
| 10615 | INDUSTRI MAKANAN SEREAL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi. |
| 10616 | INDUSTRI TEPUNG TERIGU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. |
| 1063 | INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG | Subgolongan ini mencakup : - Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras - Produksi tepung beras - Industri pati dari beras - Industri minyak dari beras - Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung - Penggilingan jagung basah - Industri pati dari jagung - Industri minyak jagung |
| 10631 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS | Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. |
| 10632 | INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung. |
| 10633 | INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung. |
| 10634 | INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena). |
| 10635 | INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan jagung seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa. |
| 10636 | INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERAS | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung dan beras. |
| 1062 | INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG) | Subgolongan ini mencakup : - Industri pati dari kentang - Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin - Industri gluten - Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri laktosa (susu manis), lihat 1059 - Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072 |
| 10621 | INDUSTRI PATI UBI KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka. |
| 10622 | INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren. |
| 10623 | INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk pemanis buatan. |
| 10629 | INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga. |
| 107 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA | Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama. |
| 1071 | INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE | Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti : - Industri roti tawar dan roti kadet - Industri kue kering, kue, pie, tart - Industri biskuit dan produk roti kering lainnya - Industri pengawetan kue kering dan cake - Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin - Industri tortillas - Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pasta, lihat 1074 - Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039 - Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56 |
| 10710 | INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet. |
| 1072 | INDUSTRI GULA | Subgolongan ini mencakup : - Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren - Industri sirup gula - Industri molasse (harum manis) - Produksi sirup dan gula maple Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062 |
| 10721 | INDUSTRI GULA PASIR | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya. |
| 10722 | INDUSTRI GULA MERAH | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya). |
| 10723 | INDUSTRI SIROP | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722. |
| 10729 | INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sd. 10723 |
| 1073 | INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA | Subgolongan ini mencakup : - Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao - Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat - Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih - Industri permen karet - Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan - Industri permen obat batuk dan pastilles Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri gula sukrosa, lihat 1072 |
| 10731 | INDUSTRI KAKAO | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao lainnya. |
| 10732 | INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKLAT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair. |
| 10733 | INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya. |
| 10734 | INDUSTRI KEMBANG GULA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat. |
| 10739 | INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles. |
| 1074 | INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak - Industri couscous - Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri makanan couscous olahan, lihat 1075 - Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079 |
| 10740 | INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan. |
| 1075 | INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN | Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Subgolongan ini mencakup : - Industri masakan daging atau unggas - Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng) - Industri masakan sayuran siap saji - Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara - Industri masakan siap saji yang lain - Industri pizza beku Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10 - Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632 - Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629 |
| 10750 | INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN | Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung. |
| 1076 | INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION) | Subgolongan ini mencakup : - Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi - Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi - Industri pengganti kopi - Pencampuran teh dan mate - Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate - Industri herbal (mint, vervain, chamomil) |
| 10761 | INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI | Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823. |
| 10762 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEH | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate. |
| 1077 | INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan - Industri madu dan karamel buatan - Industri cuka - Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium - Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca) - Industri konsentrat buatan |
| 10771 | INDUSTRI KECAP | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan tercakup dalam kelompok 10215. |
| 10772 | INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. |
| 10773 | INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa |
| 10774 | INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi |
| 10779 | INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295. |
| 1079 | INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri sup dan kaldu - Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi - Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya Subgolongan ini juga mencakup : - Industri ragi - Industri susu dan keju pengganti dari selain susu - Industri produk telur dan albumin telur - Industri krimer nabati Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128 - Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039 - Industri inulin, lihat 1062 - Industri pizza beku, lihat 1075 - Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11 - Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102 |
| 10791 | INDUSTRI MAKANAN BAYI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak. |
| 10792 | INDUSTRI KUE BASAH | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan lempok). |
| 10793 | INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein. |
| 10794 | INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793 |
| 10795 | INDUSTRI KRIMER NABATI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. |
| 10796 | INDUSTRI DODOL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792 |
| 10799 | INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP). |
| 108 | INDUSTRI MAKANAN HEWAN | Golongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi-padian (lihat 106) dan lain-lain. |
| 1080 | INDUSTRI MAKANAN HEWAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain - Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan - Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak - Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102 - Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042 - Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain |
| 10801 | INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. |
| 10802 | INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan). |
| 11 | INDUSTRI MINUMAN | Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi. |
| 110 | INDUSTRI MINUMAN | Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan. |
| 1101 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI | Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol hasil destilasi seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya - Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi - Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) - Produksi minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri etil alkohol, lihat 2011 - Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11010 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI | Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. |
| 1102 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | A Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman anggur dan sejenisnya - Industri sparkling wine - Industri minuman anggur dari sari anggur - Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol - Industri minuman anggur putih dan sejenisnya - Pencampuran minuman anggur - Industri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol - Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri cuka, lihat 1077 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11020 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. |
| 1103 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT | Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout - Industri malt - Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11031 | INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT | Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol. |
| 11032 | INDUSTRI MALT | Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan). |
| 1104 | INDUSTRI MINUMAN RINGAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik - Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11040 | INDUSTRI MINUMAN RINGAN | Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk. |
| 1105 | INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANG | Subgolongan ini mencakup : - Produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya - Produk air minum isi ulang Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11051 | INDUSTRI AIR KEMASAN | Kelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 ataupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral. |
| 11052 | INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG | Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen. |
| 1109 | INDUSTRI MINUMAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman penyegar - Industri minuman lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033 - Industri minuman mengandung susu, lihat 1059 - Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076 - Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102 - Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 11090 | INDUSTRI MINUMAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup. |
| 12 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau. |
| 120 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau |
| 1201 | INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff) Subgolongan ini tidak mencakup: - Usaha pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak) |
| 12011 | INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter. |
| 12012 | INDUSTRI ROKOK PUTIH | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. |
| 12013 | INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin. |
| 12019 | INDUSTRI ROKOK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff). |
| 1209 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya -Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau - Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 0163 |
| 12091 | INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU | Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. |
| 12099 | INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA | Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter. |
| 13 | INDUSTRI TEKSTIL | Golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14. |
| 131 | INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL | Golongan ini mencakup pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pengolahan, pemintalan serat tekstil dan pertenunan. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku,seperti sutera, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, serat dari bubur kayu atau serat kaca, dan serat lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyempurnaan tekstil dan bahan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya. |
| 1311 | INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL | Subgolongan ini mencakup : - Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan wol bulu domba, pemisahan serat (carding) dan penyisiran serat (combing) semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan dan serat buatan manusia - Pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan yang dijual eceran maupun untuk diproses selanjutnya, seperti proses penteksturan, pemberian antihan (twisting), pelipatan (folding), penggabungan (cabling) dan pencelupan benang sintetis atau benang artifisial Subgolongan ini tidak mencakup : - Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) lihat 0116 - Pemisahan biji kapas, lihat 0163 - Industri tow sintetis dan artifisial, industri benang tunggal (termasuk benang berkekuatan tinggi dan benang untuk karpet) dari serat sintetis maupun artifisial (dari bubur kayu), lihat 2030 - Industri serat kaca, lihat 2312 |
| 13111 | INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial). |
| 13112 | INDUSTRI PEMINTALAN BENANG | Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu). |
| 13113 | INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit. |
| 1312 | INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL | Subgolongan ini mencakup : - Industri pertenunan dengan benang kapas, benang wol atau benang sutera, termasuk dari benang campuran baik artifisial maupun sintetis. - Industri kain tenun lainnya, dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, jute, serat bast dan benang khusus. Subgolongan ini juga mencakup : - Industri kain berbulu (pile atau chenille), bahan untuk handuk, kain ihram, kain kasa, kain gorden dan lain-lain. - Industri kain tenun dari benang serat kaca - Industri kain tenun dari benang karbon dan benang aramid - Industri kain bulu imitasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391 - Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393 - Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399 - Industri tekstil narrow (pita/webbing), lihat 1399 |
| 13121 | INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA) | Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929. |
| 13122 | INDUSTRI KAIN TENUN IKAT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu. |
| 13123 | INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan. |
| 1313 | INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL | Subgolongan ini mencakup : - Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain dan barangbarang tekstil termasuk pakaian jadi - Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian jadi Subgolongan ini juga mencakup : - Pengelantangan jeans - Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil - Pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pakaian - Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain yang di-impregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219 |
| 13131 | INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG | Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. |
| 13132 | INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN | Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. |
| 13133 | INDUSTRI PENCETAKAN KAIN | Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik. |
| 13134 | INDUSTRI BATIK | Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. |
| 139 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA | Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, kain pita, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung. |
| 1391 | INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, kain ihram, vitrase dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lainnya - Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399 - Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430 |
| 13911 | INDUSTRI KAIN RAJUTAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase. |
| 13912 | INDUSTRI KAIN SULAMAN | Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan. |
| 13913 | INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan. |
| 1392 | INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI | Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), sarung alas kursi, linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain - Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik - Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan - Industri penutup ban Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399 |
| 13921 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930. |
| 13922 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN | Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge. |
| 13923 | INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya. |
| 13924 | INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando. |
| 13925 | INDUSTRI KARUNG GONI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni. |
| 13926 | INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220. |
| 13929 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain. |
| 1393 | INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI | Subgolongan ini mencakup : - Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin - Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629 - Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629 - Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 2229 |
| 13930 | INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999. |
| 1394 | INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI | Subgolongan ini mencakup : - Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik - Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali - Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship's fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413 - Industri tali kabel, lihat 2595 |
| 13941 | INDUSTRI TALI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon. |
| 13942 | INDUSTRI BARANG DARI TALI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. |
| 1399 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL | Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang. Subgolongan ini mencakup : - Industri kain tenun narrow (tipis) - Industri label, badge dan lain-lain - Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain - Industri lakan atau bulu kempa - Industri kain tulle dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman - Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik - Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik - Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan - Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous - Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas - Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis - Hiasan untuk kendaraan atau otomotif - Industri pita pakaian yang sensitif tekanan - Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak - Industri tali sepatu dari tekstil - Industri handuk atau lap muka dan puff bedak Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393 - Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709 - Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219 - Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229 - Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599 |
| 13991 | INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges. |
| 13992 | INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. |
| 13993 | INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) | Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven. |
| 13994 | INDUSTRI KAIN BAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. |
| 13995 | INDUSTRI KAPUK | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk. |
| 13996 | INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARING | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942. |
| 13999 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya. |
| 14 | INDUSTRI PAKAIAN JADI | Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, kain tenun, kain rajutan atau sulaman dan lainlain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria; wanita atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu). |
| 141 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU | Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, di-impregnasi, atau dilapisi karet dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk priawanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. |
| 1411 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN) | Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diimpregnasi atau berkaret Subgolongan ini mencakup: - Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian kerja las (welder) dari kulit - Industri pakaian kerja - Industri pakaian lainnya yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan, dan lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, rok, dan lainnya - Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenun, kain rajut atau sulaman, kain renda (lace) dan lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaos, celana dalam, piyama, baju tidur, kimono, blus, korset, rok dalam, kutang, dan lain-lain - Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain - Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini Subgolongan ini tidak mencakup: - Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat 1420 - Industri pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat 2219, 2229 - Industri pakaian pelindung dan tahan api, lihat 3290 |
| 14111 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga |
| 14112 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit. |
| 1412 | PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN | Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan - Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini Subgolongan ini mencakup : - Perbaikan pakaian jadi, lihat 9529 |
| 14120 | PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN | Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. |
| 1413 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL | Subgolongan ini mencakup : - Industri topi dan peci - Industri aksesoris pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya - Industri pelindung kepala dari kulit berbulu - Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol - Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alas kaki, lihat 1520 - Industri sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat 3230 - Industri pelindung keselamatan kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat 3290 |
| 14131 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. |
| 14132 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. |
| 142 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu. |
| 1420 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barangbarang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017 - Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013 - Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391 - Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411 - Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413 - Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511 - Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520 |
| 14200 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri. |
| 143 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR | Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman. |
| 1430 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR | Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya - Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391 |
| 14301 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. |
| 14302 | INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR | Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin. |
| 14303 | INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose. |
| 15 | INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI | Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, seperti pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian dan peralatan hewan yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama. |
| 151 | INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN | Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang-barang yang terbuat dari padanya. |
| 1511 | INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU | Subgolongan ini mencakup : - Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat - Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan - Industri kulit komposisi - Pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pencelupan kulit berbulu dan kulit jangat yang berambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014 - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013 - Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil, lihat 1399 - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229 |
| 15111 | INDUSTRI PENGAWETAN KULIT | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. |
| 15112 | INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT | Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. |
| 15113 | INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU | Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit. |
| 15114 | INDUSTRI KULIT KOMPOSISI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229. |
| 1512 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS) | Subgolongan ini mencakup : - Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit - Industri pelana dan alat pengekang kuda, dan lainnya - Industri tali jam yang bukan metalik seperti kain, kulit, dan plastik - Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lainlain - Industri tali sepatu dari kulit - Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413 - Industri alas kaki, lihat 1520 - Industri sadel sepeda, lihat 3092 - Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211 - Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212 - Industri sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 3290 |
| 15121 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN PRIBADI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit. |
| 15122 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather). |
| 15123 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN HEWAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan. |
| 15129 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain. |
| 152 | INDUSTRI ALAS KAKI | Golongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barangbarang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet |
| 1520 | INDUSTRI ALAS KAKI | Subgolongan ini mencakup : - Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini) - Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain - Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413 - Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat 1629 - Industri bot karet, dan sol karet, hak karet serta bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219 - Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229 - Industri sepatu bot ski, lihat 3230 - Industri sepatu ortopedik, lihat 3250 |
| 15201 | INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan. |
| 15202 | INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori. |
| 15203 | INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman. |
| 15209 | INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya. |
| 16 | INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA | Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya. |
| 161 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan. |
| 1610 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Penggergajian kayu dengan mesin - Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan - Industri kayu untuk bantalan rel kereta - Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu - Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu Subgolongan ini juga mencakup : - Pengeringan kayu (pengawetan) - Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220 - Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621 - Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622 |
| 16101 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU | Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu. |
| 16102 | INDUSTRI PENGAWETAN KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya |
| 16103 | INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya. |
| 16104 | INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan. |
| 16105 | INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips). |
| 162 | INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA | Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang-barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yang dimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya. |
| 1621 | INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif - Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu - Industri papan partikel dan papan serat - Industri kayu yang dipadatkan - Industri kayu laminasi |
| 16211 | INDUSTRI KAYU LAPIS | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya. |
| 16212 | INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD | is yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi. |
| 16213 | INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya. |
| 16214 | INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya. |
| 16214 | INDUSTRI VENEER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya. |
| 16215 | INDUSTRI KAYU LAMINASI | Kelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board. |
| 1622 | INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU | Subgolongan ini mencakup : - Industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu; daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen) baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang - Industri rumah/bangunan pabrikan atau prefabrikasi atau elemenelemennya yang didominasi oleh kayu - Industri rumah bergerak - Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu, lihat 1610 - Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100 - Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100 |
| 16221 | INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU | Kelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu, daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen), tangga dan susuran tangga, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; serta pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. |
| 16222 | INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur) |
| 1623 | INDUSTRI WADAH DARI KAYU | Subgolongan ini mencakup : - Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu - Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya - Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya - Industri gulungan kawat dari kayu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tas koper (luggage), lihat 1512 - Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629 |
| 16230 | INDUSTRI WADAH DARI KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu. |
| 1629 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu - Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi - Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus - Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya - Industri keranjang dan barang anyaman - Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392 - Industri tas koper (luggage), lihat 1512 - Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520 - Industri korek api, lihat 2029 - Industri case (badan) jam dinding, lihat 2652 - Industri alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826 - Industri furnitur, lihat 3100 - Industri mainan dari kayu, lihat 3240 - Industri pelampung gabus, lihat 3290 - Industri sikat dan sapu, lihat 3290 - Industri peti mati, lihat 3290 |
| 16291 | INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu. |
| 16292 | INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya. |
| 16293 | INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu. |
| 16294 | INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu. |
| 16295 | INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU | Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. |
| 16299 | INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barangbarang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya. |
| 17 | INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS | Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaranlembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut. |
| 170 | INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS | Golongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain. |
| 1701 | INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS | Subgolongan ini mencakup : - Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia - Industri bubur kertas cotton-linters - Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas - Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut Subgolongan ini juga termasuk : - Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas - Industri kertas buatan tangan - Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis - Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa - Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungangulungan atau lembaran-lembaran besar Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702 - Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709 - Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan - Industri kertas ampelas, lihat 2399 |
| 17011 | INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas. |
| 17012 | INDUSTRI KERTAS BUDAYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak. |
| 17013 | INDUSTRI KERTAS BERHARGA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya. |
| 17014 | INDUSTRI KERTAS KHUSUS | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990. |
| 17019 | INDUSTRI KERTAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa. |
| 1702 | INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS | Subgolongan ini mencakup : - Industri kertas dan papan kertas bergelombang - Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang - Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat - Industri kemasan dan kotak dari papan padat - Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas - Industri sak dan kantong kertas - Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri amplop, lihat 1709 - Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 1709 |
| 17021 | INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). |
| 17022 | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya. |
| 1709 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki - Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya - Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai - Industri kertas printout komputer siap pakai - Industri kertas kopi siap pakai - Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai - Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai - Industri amplop dan kartu pos - Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya - Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas - Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil - Industri label - Industri kertas filter dan papan kertas filte - Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya - Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya - Industri kertas kreasi baru Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701 - Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811 - Industri kartu permainan, lihat 3240 - Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 3240 |
| 17091 | INDUSTRI KERTAS TISSUE | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper. |
| 17099 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111. |
| 18 | INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | Golongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama dan pada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam disk atau tape. |
| 181 | INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI | Golongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barangbarang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta. |
| 1811 | INDUSTRI PENCETAKAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat - Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup : - Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313 - Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709 - Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581 - Fotokopi dokumen, lihat 8219 |
| 18111 | INDUSTRI PENCETAKAN UMUM | Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099. |
| 18112 | INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS | Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya |
| 18113 | INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTING | Kelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya. |
| 1812 | KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN | Subgolongan ini mencakup : - Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping - Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik - Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset) - Pengukiran atau sketsa untuk makam - Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer) - Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief - Pembuatan cetakan untuk percobaan - Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks - Pembuatan barang reprografi - Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya - Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan |
| 18120 | KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN | Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan diestamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan. |
| 182 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | Golongan ini mencakup reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain, reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya, dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. |
| 1820 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | Subgolongan ini mencakup : - Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain - Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya - Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik Subgolongan ini tidak mencakup : - Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811 - Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820 - Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913 - Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912 - Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920 |
| 18201 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK | Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201. |
| 18202 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO | Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132 |
| 19 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI | Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas) |
| 191 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas. |
| 1910 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian tungku kokas - Produksi kokas dan semi kokas - Produksi pitch dan pitch kokas - Produksi gas oven kokas (gas lampu) - Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit - Pengaglomerasian kokas |
| 19100 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. |
| 192 | INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI | Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain). |
| 1921 | INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI | Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya. Subgolongan ini mencakup : - Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain - Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya - Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah |
| 19211 | INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI | Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi. |
| 19212 | INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak |
| 19213 | INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas. |
| 19214 | INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKAR | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak. |
| 1929 | INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan - Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain - Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit - Industri briket minyak bumi - Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) |
| 19291 | INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI | Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol). |
| 19292 | INDUSTRI BRIKET BATU BARA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain. |
| 20 | INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA | Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya. |
| 201 | INDUSTRI BAHAN KIMIA | Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar. |
| 2011 | INDUSTRI KIMIA DASAR | Subgolongan ini mencakup : - Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi - Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat - Industri unsur kimia - Industri asam anorganik kecuali asam nitrit - Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia - Industri senyawa anorganik lainnya - Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain - Industri air suling - Industri produk aromatik sintetis - Pemanggangan pirit besi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya) - Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620 - Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921 - Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012 - Industri amonia, lihat 2012 - Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012 - Industri amonium karbonat, lihat 2012 - Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022 - Industri gliserol mentah, lihat 2023 - Industri minyak dasar alami, lihat 2029 - Industri air suling aromatis, lihat 2029 - Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101 |
| 20111 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774 |
| 20112 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya. |
| 20113 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium. |
| 20114 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak. |
| 20115 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan). |
| 20116 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. |
| 20117 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. |
| 20118 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS | Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. |
| 20119 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet. |
| 2012 | INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN | Subgolongan ini mencakup : - Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar - Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit dan nitrat Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok - Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891 - Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021 - Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821 |
| 20121 | INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik). |
| 20122 | INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. |
| 20123 | INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. |
| 20124 | INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. |
| 20125 | INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg). |
| 20126 | INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum. |
| 20127 | INDUSTRI PUPUK PELENGKAP | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). |
| 20128 | INDUSTRI MEDIA TANAM | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral. |
| 20129 | INDUSTRI PUPUK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. |
| 2013 | INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR | Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup : - Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis - Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata) - Industri selulosa dan turunan kimianya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030 - Kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat 3830 |
| 20131 | INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. |
| 20132 | INDUSTRI KARET BUATAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. |
| 202 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA | Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain. |
| 2021 | INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA | Subgolongan ini mencakup : - Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida - Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman - Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya) - Industri produk agrokimia lainnya, ytdl Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012 |
| 20211 | INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. |
| 20212 | INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. |
| 20213 | INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim. |
| 20214 | INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. |
| 2022 | INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK | Subgolongan ini mencakup : - Industri cat dan pernis, email dan lak - Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas) - Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya - Industri mastik - Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis - Industri pelarut komposit organik dan tiner - Industri penghapus cat atau pernis - Industri tinta cetak Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011 - Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029 |
| 20221 | INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis. |
| 20222 | INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK) | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik. |
| 20223 | INDUSTRI LAK | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis. |
| 2023 | INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK | Subgolongan ini mencakup : - Industri pembersih lantai organik - Industri sabun mandi - Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah - Industri gliserol mentah - Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian - Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok - Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011 - Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011 - Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029 |
| 20231 | INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. |
| 20232 | INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi. |
| 20233 | INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya. |
| 20234 | INDUSTRI PEREKAT GIGI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi. |
| 2029 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL | Subgolongan ini mencakup : - Industri bubuk bahan peledak - Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal - Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya - Industri ekstrak produk aromatis alami - Industri barang dari damar - Industri air suling aromatis - Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan - Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya - Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi - Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tinta tulis dan tinta gambar - Industri korek api Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011 - Industri air sulingan, lihat 2011 - Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011 - Industri tinta cetak, lihat 2022 - Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023 - Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399 |
| 20291 | INDUSTRI PEREKAT/LEM | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. |
| 20292 | INDUSTRI BAHAN PELEDAK | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket. |
| 20293 | INDUSTRI TINTA | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus. |
| 20294 | INDUSTRI MINYAK ATSIRI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempahrempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. |
| 20295 | INDUSTRI KOREK API | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909. |
| 20296 | INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAH | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahanbakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb. |
| 20299 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi. |
| 203 | INDUSTRI SERAT BUATAN | Golongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis. |
| 2030 | INDUSTRI SERAT BUATAN | Subgolongan ini mencakup : - Industri filamen sintetis atau buatan dalam bentuk gulungan tow - Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan - Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi - Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan Subgolongan ini tidak mencakup : - Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311 - Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311 |
| 20301 | INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. |
| 20302 | INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek. |
| 45651 | tes aja | oke deh |
Tentang KBLI 2020
apa Itu KBLI ?
kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)
Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha
kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Fungsi KBLI
Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS
Tentang KBLI 2020
apa Itu KBLI ?
kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)
Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha
kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Fungsi KBLI
Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS
Tentang KBLI 2020
apa Itu KBLI ?
kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)
Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha
kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Fungsi KBLI
Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS
Tentang KBLI 2020
apa Itu KBLI ?
kode KBLI 2020 adalah pengumpulan / pengklasifikasian bidang usaha di Indonesia yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan di terbitkan di izin usaha nya, bisa berupa barang atau jasa, misal kode bidang usaha 45301 dengan Judul Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, keterangan ini yang nanti akan di lampirkan di NIB ( Nomor Izin Berusaha)
Panduan memilih KBLI untuk bidang usaha
kode KBLI 2020 dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha baik berupa barang maupun jasa, Pastikan kamu sudah tentukan dalam memilih kegitan usaha yang akan di jalankan, pelajari dahulu tentang apa itu kbli , kami sudah menyiapakan table kbli agar memudahkan kamu dalam pencarian kode kbli dan Deskripsinya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Fungsi KBLI
Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh sistem OSS